• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN UMUM

    HGU PT PD Paya Pinang Mati Sejak 2013: Pemerhati Adat Sumut Bapak Rules Gaja, S.Kom Angkat Bicara — “Perusahaan Ilegal, Panen di Tanah Masyarakat Harus Dihentikan!”

    MMO
    Selasa, 07 Oktober 2025, 17:43 WIB Last Updated 2025-10-08T00:43:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini













    PAYA MABAR_(MMO)Nasional
    PAYA MABAR – Polemik atas lahan milik PT PD Paya Pinang yang disebut-sebut masih beroperasi meski Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir sejak tahun 2013, kini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Bapak Rules Gaja, S.Kom, seorang pemerhati tanah ulayat dan adat di Sumatera Utara.







    Menurut Rules Gaja, PT Paya Pinang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk tetap beroperasi, karena masa berlaku HGU-nya telah berakhir lebih dari satu dekade tanpa perpanjangan resmi.





    “Perusahaan yang HGU-nya sudah mati sejak 2013, tapi masih panen dan mengelola lahan masyarakat, itu jelas melanggar hukum agraria dan hak adat. Mereka tidak memiliki legalitas apa pun untuk berada di sana,” tegas Rules Gaja kepada wartawan di Medan, Rabu (8/10/2025).









    Ia menambahkan, tindakan PT PD Paya Pinang tersebut dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara ilegal, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk menertibkan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melawan hukum.





    “Negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang izin HGU-nya mati selama 12 tahun lebih, tapi masih panen di atas tanah ulayat. Ini penghinaan terhadap masyarakat adat dan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” ujarnya.







    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, perusahaan yang masa HGU-nya telah berakhir wajib menghentikan seluruh kegiatan sebelum ada keputusan perpanjangan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Jika tidak, maka lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara dan dapat dikembalikan kepada masyarakat adat atau pemilik tanah asalnya.







    Rules Gaja juga mengingatkan bahwa kasus seperti PT PD Paya Pinang bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola dan menjaga tanah ulayatnya.





    “Ini bukan sekadar soal izin perusahaan. Ini soal kedaulatan tanah adat. Tanah itu punya sejarah, punya roh, dan punya hak moral yang harus dihormati,” tambahnya.







    Ia mendesak agar Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumut, Kejaksaan, dan Kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dipulihkan, serta perusahaan yang melanggar hukum dihentikan operasinya dan diproses sesuai Undang-Undang.





    Dasar Hukum:

    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

    PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai

    UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Pertanahan)

    Pasal 55 & 56 KUHP: Tanggung jawab hukum korporasi dan pengurus





    Tagar:
    #PayaPinang #HGU #TanahUlayat #TanahAdat #SumateraUtara #RulesGaja #UUAgraria #IzinMati #PenegakanHukum #MasyarakatAdat #KeadilanTanah_(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +