• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN UMUM

    Pelaksanaan Konferensi Pers Polda Sumut Perihal Pengungkapan Narkotika Polres Serdang Bedagai yang Dilaksanakan di Polres Tebing Tinggi

    MMO
    Jumat, 03 Oktober 2025, 16:13 WIB Last Updated 2025-10-03T23:14:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tebing Tinggi_(MMO) Nasional 
    Tebing Tinggi | — Pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika Polres Serdang Bedagai yang dilaksanakan di Polres Tebing Tinggi.
    Konferensi pers ini melibatkan tiga Polres jajaran, yakni Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Polresta Deli Serdang, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kegiatan ini merupakan pemaparan hasil pengungkapan dan penanganan kasus narkotika periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025 oleh jajaran Polda Sumut.
    Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., perwakilan Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kasi Narkotika dan Barang Terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut, serta Director of Operation Service (AVSEC) PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu.
    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani jajarannya sejak 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Tercatat sebanyak 261 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 352 orang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 599,33 gram, ganja 3,13 gram, dan ekstasi 47,5 butir.
    Selain itu, Polres Serdang Bedagai berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam menutup salah satu tempat hiburan malam, yakni Grand Galaxy, yang berada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Penutupan dilakukan bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat, dengan komitmen dari pihak pengusaha untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.

    Dari sejumlah kasus yang ditangani, terdapat satu kasus menonjol yang turut dipaparkan dalam konferensi pers. Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, salah satunya bernama Maruba Sitanggang, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 9,5 butir pil warna pink berbentuk Mickey Mouse yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia berwarna hitam, serta lima butir peluru tajam kaliber 32 mm.

    Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers, kecuali senjata api yang tidak dihadirkan karena masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Kapolres menegaskan bahwa senjata api tersebut bukan rakitan, melainkan senjata pabrikan jenis Makarov kaliber 32 asal Rusia. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penggunaan senjata api tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain, maka penyidikan akan segera dilakukan.

    Usai pemaparan, pada pukul 14.50 WIB kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Selanjutnya, pukul 15.10 WIB konferensi pers ditutup dengan sesi foto bersama. Pada pukul 15.20 WIB, personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai membawa kembali para tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba._(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +