• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    81 Tahun

    Ads

    Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai, Onderdil Motor Disita Sebagai Barang Bukti

    Selasa, 29 September 2026, 20:11 WIB Last Updated 2026-09-29T13:13:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai_ (MMO)Nasional           Unit Reskrim Polsek Sei Rampah Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di areal parkir Alun-Alun Pemkab Sergai, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah kejadian.

    Keberhasilan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026). Ia menyebut penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Rampah di bawah pimpinan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H.
    Kronologi Kejadian
    Peristiwa bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 06.00 WIB. Korban, Rivaldo Calvin Siagian (22), tiba di Alun-Alun Pemkab Sergai mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam miliknya untuk berolahraga pagi, dan memarkirkan kendaraannya di areal parkir.
    Saat sedang jogging, sekira pukul 06.20 WIB, korban melihat sepeda motornya dibawa lari orang tak dikenal. Korban sempat mengejar dengan meminjam sepeda motor temannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp25.000.000 dan segera melapor ke Polsek Sei Rampah.

    Penyelidikan dan Penangkapan
    Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/141/IX/2026, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H., pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

    Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah menangkap pelaku bernama Muhamad Yuda alias Yuda berinisial M Y alias Y (30), 



    warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.
    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sepeda motor curian tersebut telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara bernama Panbers. Tim Opsnal kemudian mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang telah dilepas di rumah pelaku.
    Barang Bukti
    Petugas mengamankan:
    STNK asli sepeda motor milik korban
    Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi
    Sparepart/onderdil body sepeda motor korban yang telah dilepas pelaku
    Proses Hukum dan Pengembangan
    AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan. Sementara itu, tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar perantara (Panbers) dan penadah (Beni), serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan.

    Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
    Imbauan Kepolisian
    Kasi Humas Polres Sergai mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan menerapkan kunci ganda pada kendaraan saat beraktivitas, baik di luar rumah maupun di area publik.

    "Jangan tinggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan, terutama di tempat umum yang ramai," pesan AKP Bringin Jaya.(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +