• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    81 Tahun

    Ads

    Dua pelaku Jambret Gol di Polsek Medan KotaABDI SUMARNO2 min baca29 September 2026

    Selasa, 29 September 2026, 20:21 WIB Last Updated 2026-09-29T13:22:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, _(MMO)Nasional Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret HP.

    Korban Tamy S Simanjuntak (26) Sianjur Desa Pohan Julu, Kec.Siborobg-borong, Kab.Tapanuli Utara. Kejadian itu bermula pada hari Senin 28 September 2026 sekira Pukul 15.30 Wib korban menepi di pinggir jalan untuk melihat orderan masuk di HP nya.



    Tiba-tiba dari belakang dia 2 orang laki-laki mengendarai Honda jenis Vario tanpa plat Nopol berboncengan langsung merampas HP miliknya, Korban kaget spontan berteriak Jambret…sambil mengejar pelaku.

    Ketepatan pada saat korban berteriak terdengar oleh Personel Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli, petugas mendengar teriakan jambret dari seorang wanita, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.




    Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan SH.MH merapat ke lokasi penangkapan. Selanjutnya dilakukan interograsi singkat kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui perbuatannya.

    Hasil interogasi dari pelaku Gunawan Sianturi (22) jalan Selambo Gg, Nasional no:28 Desa Amplas, Kec.Medan Amplas.pernah melakukan Penjambretan di daerah Menteng bersama temannya Dedi orang Bajak V pada tahun 2025

    Sedangkan Krisna Jery Manalu (22) jalan Seser Lk.III Desa Amplas, Kec.Medan Amplas. Pernah melakukan Penjambretan di Patumbak dengan Temannya Agus orang Talun kenas.



    Pada saat dilakukan pengembang para pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua  pelaku.

    Selanjutnya keduanya di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki tersangka



    Setelah selesai mendapat perawatan medis ke empatnya  berikut barang bukti 1 unit Honda Vario milik pelaku dan 1 unit HP android milik korban, di boyong ke Mako Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada petugas penyidik guna proses hukum lebih lanjut.



    Kanit Reskrim menyarankan korban untuk membuat laporan resmi guna kelengkapan berkas penyidikan, saat itu juga korban membuat laporan di Mako Polsek Medan Kota.



    Kapolsek Medan Kota AKP Feri Irawan SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan SH.MH, menyampaikan saat dilakukan pengembang para pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas,maka dengan berat hati di lakukan tindakan tegas dan teruku



    “Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan,” Tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

    Kepada masyarakat luas apabila melihat/mengetahui tindak pidana kejahatan apapun segara laporkan melalui Call Center 110 Polri Presisi laporan anda segera di Tindaklanjuti.(RED/LM))

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +