masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai –(MMO)Nasional. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial PS (36) yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perkebunan sawit, Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (21/9/2026). Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan bermula sekira pukul 10.00 WIB, ketika Sat Res Narkoba Polres Sergai menerima laporan masyarakat tentang kerapnya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Tengah. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang terpantau.
Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria mencurigakan sedang berdiri. Pria tersebut berusaha melarikan diri begitu melihat kedatangan petugas. Petugas mengejarnya sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkusnya.
masukkan script iklan disini
Saat diinterogasi, tersangka PS mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu beserta peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan 2022 di LP Tebing Tinggi. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
PS (laki-laki, 36 tahun, tidak bekerja), beralamat di Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah).
Barang Bukti
1 (satu) kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu (berat kotor 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram).
1 (satu) dompet kecil warna ungu berisi:
2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu (berat kotor 0,96 gram / berat bersih 0,56 gram).
1 (satu) bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 (tiga) plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
1 (satu) pipet skop.
1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Keterangan Kepolisian
Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026), membenarkan penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika.
Kasi Humas menegaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen penuh memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing," ujarnya.
Pasal yang Disangkakan
Pasal 114 dan Pasal 609.(RED/LM)





