Dengan tambahan 150 peserta tersebut, total pemulung di TPA Terjun yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari dorongan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular pada Juli 2026.
Kelompok jurnalis tersebut sebelumnya mendorong pemerintah agar pemulung yang bekerja di garis depan pengelolaan sampah tidak lagi menjalankan pekerjaannya tanpa perlindungan jaminan sosial.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting karena aktivitas pemulung di TPA Terjun memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja.
Risiko tersebut antara lain terjatuh, tertimpa alat berat, tertimpa timbunan sampah hingga kemungkinan longsor.
Menurut Rico, pemulung juga dapat mengalami kecelakaan akibat tertusuk benda tajam, terkena pecahan kaca, maupun terpapar kondisi lingkungan kerja yang berbahaya.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.
Rico mengatakan pemerintah tidak ingin kecelakaan kerja yang dialami pemulung justru membuat kondisi ekonomi keluarga mereka semakin sulit.
“Ini bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi, tetapi kita ingin memastikan ada jaring pengaman sosial sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak ikut kesulitan,” katanya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja. Dalam kondisi kecelakaan fatal hingga menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kepesertaan 150 pemulung tersebut, pembayaran iuran bulanan berasal dari dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan mitra.
“Pembiayaan untuk para pemulung ini dari CSR. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan,” ujar Rico.
Dorongan Jurnalis Mulai Berbuah
Perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak terlepas dari perhatian kelompok jurnalis terhadap kondisi pekerja informal di sektor persampahan.
Pada 27 Juli 2026, Ketua PWPM Muhammad Edison Ginting secara terbuka mendorong Pemko Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemulung.
Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.
PWPM menilai pemulung memiliki kontribusi besar dalam pengelolaan sampah Kota Medan. Namun, mereka juga menghadapi risiko kerja yang tinggi dan membutuhkan perlindungan sosial.
“PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” kata Muhammad Edison Ginting.
PWPM juga mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas dan media membangun sinergi agar perlindungan terhadap pemulung dapat diperluas.
Dorongan tersebut kini mulai terealisasi dengan bertambahnya 150 pemulung TPA Terjun yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan Sugianta menyebut jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16.000 orang.
Sekitar 4.000 pemulung berada di kawasan Medan Utara. Sementara jumlah pemulung di TPA Terjun diperkirakan mencapai sekitar 1.200 orang, dengan hampir separuhnya merupakan perempuan.
“Kalau digabungkan seluruh Kota Medan jumlahnya lebih dari 16.000 orang. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen,” ungkap Sugianta dalam diskusi Juli lalu.
Sugianta mengatakan pemulung menghadapi berbagai risiko ketika bekerja, mulai dari tertusuk jarum suntik bekas hingga terkena pecahan kaca.
Mereka juga bekerja di kawasan yang terdapat aktivitas alat berat. Di sisi lain, pemulung memiliki kontribusi besar terhadap pengurangan sampah.
Bagi pemulung penerima manfaat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu kepesertaan, tetapi menjadi bentuk perlindungan terhadap risiko pekerjaan yang dapat berdampak kepada keluarga.
Mariati, pemulung yang telah bekerja selama lima tahun, mengatakan dirinya kerap menghadapi risiko luka saat bekerja, termasuk terkena pecahan kaca.
Sebagai ibu tunggal yang masih membiayai pendidikan anak-anaknya, adanya jaminan perlindungan kerja membuatnya merasa lebih tenang.
“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujar Mariati.
Hal serupa disampaikan Wagimin, pemulung yang telah puluhan tahun bekerja mengumpulkan sampah.(RED/LM)




