• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN UMUM

    Ketum DPP GNI Minta Pemerintah Beri Santunan Rp100 Juta per KK dan Program Bedah Rumah untuk Warga Terdampak Banjir Bandeng

    MMO
    Selasa, 09 Desember 2025, 22:00 WIB Last Updated 2025-12-10T06:33:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Medan _(MMO)Nasional Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan usulan tegas kepada Pemerintah Pusat melalui pemerintah daerah, khususnya para bupati di wilayah terdampak banjir besar di Sumatera utara,sumatera Barat dan Aceh.



    Ia meminta agar setiap keluarga (KK) yang menjadi korban bencana dan mengalami kerusakan rumah mendapatkan santunan sebesar Rp100 juta, serta percepatan program Bedah Rumah untuk rumah-rumah yang rusak berat di tiga Provinsi Sumatera.



    Pernyataan itu disampaikan Rules Gajah di kantor DPP GNI, Medan, Rabu, 10 Desember 2025, sebagai bentuk dorongan agar penanganan pascabencana dilakukan secara cepat, tepat, dan berpihak kepada rakyat kecil.





    Santunan Rp100 Juta per KK dan Perbaikan Rumah


    Dalam usulannya, Rules Gajah menegaskan bahwa pemerintah harus hadir secara konkret di tengah penderitaan masyarakat. Menurutnya, nilai Rp100 juta per kepala keluarga merupakan angka yang realistis untuk menopang pemulihan ekonomi warga setelah kehilangan rumah berikut harta benda akibat banjir bandang.





    “Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Rumah mereka rusak, barang hilang, tapi bantuan tak kunjung jelas. Pemerintah harus segera turun tangan memberikan santunan minimal Rp100 juta per KK sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa keadilan,” tegasnya.





    Untuk rumah yang mengalami rusak parah, ia merekomendasikan agar langsung dimasukkan dalam Program Bedah Rumah, sehingga pembangunan ulang dapat dilakukan dengan cepat dan standar konstruksi lebih aman bencana.





    Salurkan Bantuan Melalui Dinas Terkait


    Rules Gajah juga mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh bantuan bersifat transparan dan tepat sasaran, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.





    Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus melibatkan dinas-dinas terkait, antara lain:



    Dinas Sosial untuk pendataan korban, bantuan sandang-pangan, tenda, dan layanan kesehatan.

    Dinas PUPR untuk verifikasi kerusakan infrastruktur dan konstruksi rumah warga.

    Dinas Perkim dalam pelaksanaan program Bedah Rumah.

    BPBD dan dinas terkait lainnya untuk koordinasi penanggulangan bencana secara menyeluruh.





    Selain santunan uang, GNI juga mendesak agar bantuan pakaian layak pakai, beras, tenda, obat-obatan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya segera didistribusikan tanpa hambatan birokrasi.





    Tanggung Jawab Negara


    Menurut Rules Gajah, negara wajib hadir pada kondisi darurat, terlebih ketika ribuan warga kehilangan tempat tinggal.



    “Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Ini bukan hanya soal bantuan, tetapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab negara terhadap warganya,” ujarnya.





    DPP GNI menyatakan siap mengawal seluruh proses penanganan bencana agar terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
    _(RED/LM)




    (Humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +