masukkan script iklan disini
Perluasan RS Madani di Jalan HR Hakim Medan diduga ilegal karena tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tuduhan serius itu disampaikan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis, yang mengaku sudah dua kali melayangkan surat resmi ke pihak rumah sakit namun tidak pernah ditanggapi.
Adi Lubis menilai sikap manajemen rumah sakit arogan dan patut dipertanyakan. Ia menegaskan, sebagai pihak yang peduli terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sekaligus dampak lingkungan, dugaan ketiadaan izin tidak boleh dianggap enteng. “Kami cek langsung ke lapangan, tidak ada plang PBG dan Amdal. Itu kewajiban yang harus ada di setiap proyek. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menuding ada kekuatan besar yang melindungi pengembang. “Rumornya, proyek ini dibekingi orang kuat di Medan. Itu sebabnya mereka seperti kebal hukum. Kalau benar demikian, ini bukti hukum masih tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bangunan tinggi di kawasan padat penduduk rawan mengancam keselamatan warga. “Kalau pembangunan tanpa izin dibiarkan, masyarakat bisa jadi korban. Jangan tunggu ada bencana baru pemerintah bertindak,” kata Adi Lubis.
Selain mengancam keselamatan, ia juga menyoroti potensi kerugian PAD Kota Medan akibat proyek ilegal tersebut. Aturan daerah, kata dia, jelas dilanggar hanya demi kepentingan bisnis. “Kalau dinas terkait tidak berani bergerak, wajar bila publik menduga ada permainan antara pengembang dan oknum aparat. Kami siap turun aksi jika ini dibiarkan,” ujarnya.
Adi Lubis menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami ingin hukum tegak lurus. Presiden sudah menyatakan tegas, siapa pun yang bermain dengan hukum akan ditindak. Tinggal kita lihat, berani atau tidak aparat membuktikan,” pungkasnya._(RED)
(Lestiana Munte)