MEDAN_(MMO)NasionalGerebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Personil Polsek Medan Kota.di Jlalan B Katamso Gg. Nasional Kel.urahab Sei mati Kecamatan .Medan Maimun.
Pada hari Jumat 16 Oktober 2026 pukul 03.30 Wib.
Polsek Medan kota diamankan pelaku satu orang atas nama
Jauhari klana Als adek Bibir
Laki-Laki Umur 47 tahun warga jalan B Katamso Gg. Satria Kelurahan Sei mati Kecamatan Medan Maimun kota medan .pelaku melakukan Bandar Narkotika .
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH.Melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M .Tambunan SH.MH. mengatakan Kronologis Kejadian :Pada Hari Jumat 16 Oktober 2026 sekira Pukul 03.30 Wib, di Jlalan B Katamso Gg. Nasional Kel.urahab Sei mati Kecamatan .Medan Maimun.Personil Polsek Medan Kota dipimpin oleh Kapolsek Medan kota Kanit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan pengarahan untuk melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan B Katamso Kelurahan. Sei mati Kecamatan Medan Maimun.kota medan
Lanjut Iptu Poltak Setelah memberikan pengarahan seluruh personil menuju TKP, Sesampainya di TKP personil melakukan Under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang BANDAR NARKOTIKA Atas nanaJauhari Klana als adek bibir kemudian team berhasil mengamankan pelaku beriku
.Barang Bukti 1 (satu) paket kemasan 100rb berisi Narkotika jenis Shabu 1 (satu) Buah Celurit
-1 (satu) Unit Hp android merk Oppo dan Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 450.000. dari hasil introgasi Babdar Narkoba tersebut mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan panggilan an. Ane di mangkubumi dan menjualnya kembali di seputaran Gg. Nasional. Atas keterangan pelaku Tim langsung memboyong tersangka dan barang bukti ke polsek medan kota.
Selanjutnya Kapolsek Medan kota menghimbau warga sekitar untuk menjauhi maupun melaporkan tindak pidana narkotika dilingkungan Tersebut_(RED/LM)


