masukkan script iklan disini
Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir, amanah jabatan diiringi harapan terhadap penguatan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat
JAKARTA _(MMO)Nasional Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Persetujuan tersebut berlangsung setelah Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Komisi III menyepakati pencalonan tersebut secara aklamasi untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam perkembangan berikutnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Suyudi saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Suyudi bukan nama baru dalam struktur kepolisian. Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dan sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Pada 2024 ia menjabat Kapolda Banten sebelum kemudian dilantik sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025.
Dalam penyampaian visi dan misinya di hadapan Komisi III, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda terkait reformasi kepolisian, pemberantasan korupsi dan narkotika, penguatan keamanan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya Polri menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsi institusinya.
Rules Gajah: Selamat Mengemban Amanah
Atas perkembangan tersebut, Rules Gajah, Ketua Satgas GNI, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin institusi Polri.
“Selamat dan sukses kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Semoga amanah dalam menjalankan tugas, menjunjung tinggi hukum, profesional dalam bertindak, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Rules Gajah dalam pernyataan ucapan yang disiapkan Satgas GNI.
Menurutnya, jabatan Kapolri membawa tanggung jawab besar karena kepolisian merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban hingga penegakan hukum dan pelayanan publik.
EDITORIAL HUKUM: Jabatan Kapolri dan Tanggung Jawab Konstitusional
Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian figur di pucuk pimpinan institusi kepolisian. Secara hukum ketatanegaraan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hubungan kewenangan antara Presiden dan DPR dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
Karena itu, setelah proses politik dan administratif selesai, perhatian publik secara wajar akan beralih pada bagaimana mandat tersebut diterjemahkan dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ada sejumlah prinsip yang menjadi penting untuk dikedepankan: kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, profesionalitas aparat, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari prosesnya: apakah berjalan berdasarkan hukum, bukti yang sah, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang.
Menguatkan Kepercayaan Publik
Tantangan kepemimpinan Polri ke depan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pimpinan kepolisian akan menjadi bagian dari ukuran publik terhadap konsistensi reformasi institusi.
Pengawasan internal maupun eksternal tetap diperlukan agar kewenangan penegakan hukum tidak berjalan tanpa kontrol. Kritik masyarakat, pers, lembaga pengawas dan DPR merupakan bagian dari mekanisme demokratis sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Kapolri memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri bekerja dalam koridor hukum dan kode etik profesi.
Selamat dan sukses kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Amanah kepemimpinan hendaknya berjalan beriringan dengan supremasi hukum, profesionalisme kepolisian, dan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.
_(RED/LM)
Dari Rules Gajah
Ketua Satgas GNI





