KARO,–(MMO)Nasional Polres Karo mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang perempuan berinisial AS (38), yang diketahui berprofesi sebagai dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/9) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (28/9) dini hari.
Kapolres Karo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa AS tidak dapat dihubungi pada Jumat (26/9) malam.
Keluarga kemudian mendatangi kediaman korban. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada respons dari dalam rumah. Setelah pintu berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di kawasan Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan kendaraan milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah seorang tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga diduga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.
Dalam dugaan aksi tersebut, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban. Saat keberadaan mereka diketahui, terjadi tindakan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, para tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, perhiasan, serta sejumlah barang lainnya.
Penyidik juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan oleh tersangka. Barang bukti tersebut selanjutnya dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.
Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut kedua tersangka sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Kapolres Karo menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.
tas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta mengungkap kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkas Kapolres Karo.
Polisi menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan._(RED/LM)





