masukkan script iklan disini
MEDAN(MMO)Nasional Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada 2 September 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis.
Hari Lahir Kejaksaan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Tema tersebut menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat sebagai bagian tidak terpisahkan dari keberhasilan institusi penegak hukum.
Dalam perspektif editorial hukum, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui kinerja penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPP GNI: Hukum Harus Berdiri di Atas Kepentingan Masyarakat
DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) mendorong agar momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi kesempatan untuk semakin memperkuat marwah institusi kejaksaan sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom., menilai bahwa masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya kuat dalam menjalankan kewenangan, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
> “Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai kutipan resmi DPP GNI.
Integritas Menjadi Fondasi
Secara hukum, kedudukan dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Karena kewenangan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, maka integritas aparat menjadi faktor yang sangat menentukan.
Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, prosedur dan fakta, bukan tekanan kepentingan, intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap para pihak.
Keadilan Harus Dirasakan Masyarakat
DPP GNI juga menekankan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang mereka laporkan, memperoleh pelayanan hukum yang profesional, serta mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi dan akuntabilitas juga penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Namun, transparansi tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah, perlindungan data pribadi, hak korban, hak tersangka/terdakwa, serta ketentuan hukum acara pidana.
Penegakan Hukum Humanis Bukan Berarti Lemah
Pendekatan humanis dalam penegakan hukum bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap pelaku tindak pidana.
Sebaliknya, pendekatan humanis berarti hukum ditegakkan secara proporsional, bermartabat dan menghormati hak asasi manusia, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban dan kepentingan masyarakat.
Kejaksaan dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 karena itu harus menjadi ruang evaluasi: apakah proses penegakan hukum sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, apakah pelayanan hukum sudah terbuka, dan apakah setiap kewenangan telah dijalankan secara profesional serta bertanggung jawab.
Masyarakat Berhak Mengawasi
DPP GNI berpandangan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi penegak hukum yang sehat.
Kritik publik yang disampaikan berdasarkan fakta dan mekanisme yang benar seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kelembagaan.
Sebaliknya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara benar serta tidak melakukan fitnah atau menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat dibangun berdasarkan kepercayaan, keterbukaan dan tanggung jawab bersama.
Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 diharapkan tidak berhenti sebagai perayaan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat reformasi penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik.
DPP GNI menyampaikan:
SELAMAT HARI LAHIR KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81
2 September 2026
“Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
_(RED/LM)
DPP GNI — Generasi Negarawan Indonesia
📧 generasinegarawanindonesia@gmail.com
🌐 www.dppgni.biz.id





