masukkan script iklan disini
TAPTENG_____ (MMO)Nasional Pernyataan bahwa makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melalui pengujian keamanan sebelum disajikan tentu patut diapresiasi. Namun, jaminan keamanan makanan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa makanan telah diuji atau dinyatakan aman.
Publik berhak mengetahui bagaimana seluruh proses program tersebut dijalankan, mulai dari sumber anggaran, mekanisme pengadaan bahan pangan, pengelola dapur, pihak pemasok, standar kesehatan, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa Tim Ahli Gizi dan Sidokkes Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan food safety test melalui pengujian menggunakan alat laboratorium dan pengecekan konsumsi langsung atau organoleptic test. Pengawasan tersebut juga disebut disaksikan oleh Pejabat Utama Polres.
Langkah pengujian keamanan makanan merupakan bagian penting untuk mencegah makanan yang tidak layak konsumsi sampai kepada penerima manfaat.
Namun, editorial ini mengajak publik melihat persoalan MBG dari perspektif yang lebih luas.
Aman dimakan belum tentu otomatis berarti seluruh tata kelola program sudah transparan dan akuntabel.
Siapa Menguasai Program MBG?
Pertanyaan yang semakin penting adalah bagaimana memastikan Program MBG tidak berubah menjadi ruang kepentingan kelompok tertentu.
Jika muncul informasi atau persepsi di masyarakat bahwa pengelolaan MBG melibatkan atau terafiliasi dengan TNI, Polri, partai politik, pejabat daerah, pengusaha tertentu, maupun jaringan kekuasaan, maka hal tersebut harus dijawab dengan data dan dokumen yang terbuka.
Bukan berarti keterlibatan institusi negara dalam pengamanan, pengawasan, maupun pelayanan otomatis merupakan pelanggaran.
Justru yang harus diperjelas adalah:
Apa kapasitas masing-masing pihak?
Apakah sebagai pengawas?
Apakah sebagai pelaksana?
Apakah sebagai mitra?
Apakah sebagai penyedia barang dan jasa?
Atau memiliki hubungan kepemilikan atau kepentingan ekonomi dengan penyelenggara?
Perbedaan tersebut sangat penting karena menyangkut potensi konflik kepentingan, independensi pengawasan, serta penggunaan uang negara.
UU KIP: Publik Berhak Tahu
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena MBG menggunakan sumber daya negara, maka transparansi menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.
Masyarakat patut mendapatkan informasi mengenai:
siapa pengelola dan penanggung jawab dapur;
dasar hukum dan perjanjian kerja sama;
sumber dan besaran anggaran;
mekanisme pengadaan bahan makanan;
daftar penyedia atau vendor sesuai informasi yang dapat dibuka;
standar keamanan pangan;
hasil pengujian atau pemeriksaan keamanan pangan;
mekanisme pengawasan;
mekanisme pengaduan masyarakat;
serta bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi keracunan atau masalah kesehatan.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Yang diminta publik adalah informasi yang memang secara hukum dapat diketahui masyarakat.
UU Kesehatan: Keselamatan Penerima Harus Menjadi Prioritas
Program makanan yang diberikan kepada anak-anak dan masyarakat harus menempatkan keselamatan serta kualitas kesehatan sebagai prioritas.
Karena itu, pengawasan terhadap bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan, distribusi, suhu makanan, masa konsumsi, hingga pengambilan sampel makanan perlu dilakukan secara konsisten.
Organoleptic test memang dapat menjadi salah satu bentuk pemeriksaan awal terhadap karakteristik makanan seperti aroma, rasa, warna dan tekstur. Namun, untuk menjamin keamanan pangan secara menyeluruh, pengawasan harus mengikuti standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan "dijamin aman dan enak", tetapi juga membutuhkan sistem yang dapat dibuktikan aman, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
UU Pendidikan: MBG Bukan Sekadar Membagikan Makanan
Program MBG juga tidak dapat dipisahkan dari tujuan peningkatan kualitas pendidikan.
Anak-anak datang ke sekolah untuk memperoleh pendidikan. Negara mempunyai tanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Karena itu, keberhasilan MBG seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan berapa banyak porsi makanan yang dibagikan.
Indikator keberhasilannya harus mencakup:
kualitas gizi, keamanan makanan, ketepatan sasaran, keterjangkauan distribusi, transparansi anggaran, serta dampaknya terhadap kesehatan dan proses belajar peserta didik.
UU Tipikor dan Persoalan Konflik Kepentingan
Yang juga tidak kalah penting adalah aspek pencegahan korupsi.
Jika pengadaan barang dan jasa menggunakan uang negara, maka seluruh prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Keterlibatan pejabat, aparat, pengusaha, organisasi politik, maupun pihak lain tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, jangan pula setiap keterlibatan langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, proses pemeriksaan, dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG, mekanisme yang tepat adalah audit, pemeriksaan, klarifikasi, dan penegakan hukum, bukan penghakiman melalui opini semata.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
Jika aparat negara ikut melakukan pengawasan, maka publik harus mengetahui batas kewenangan pengawasan tersebut.
Jika pemerintah daerah terlibat, bagaimana mekanisme pengawasannya?
Jika pihak swasta menjadi mitra, bagaimana proses pemilihannya?
Jika terdapat hubungan dengan organisasi politik atau pejabat tertentu, bagaimana memastikan tidak terjadi konflik kepentingan?
Dan apabila terjadi kasus keracunan makanan, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap MBG.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap program pemerintah yang menggunakan sumber daya publik.
MBG Harus Dijauhkan dari Politik Kepentingan
Program pemberian makanan kepada masyarakat, khususnya anak sekolah, seharusnya tidak menjadi kendaraan politik bagi siapa pun.
MBG harus menjadi program publik yang:
transparan, profesional, bebas konflik kepentingan, tepat sasaran, aman secara kesehatan, dan dapat diaudit.
Apabila suatu lembaga atau individu membantu pelaksanaan program, kontribusinya tentu dapat diapresiasi.
Tetapi apresiasi tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan.
Masyarakat tetap mempunyai hak untuk bertanya.
Pers juga mempunyai fungsi kontrol sosial.
Dan negara wajib menjawab pertanyaan publik berdasarkan data dan aturan hukum.
Editorial: Jangan Hanya Uji Makanannya, Uji Juga Tata Kelolanya
Menguji makanan sebelum disajikan adalah hal penting.
Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting:
tata kelola program juga harus "diuji".
Uji keterbukaan anggarannya.
Uji mekanisme pengadaannya.
Uji konflik kepentingannya.
Uji pengawasannya.
Uji pertanggungjawabannya.
Dan uji apakah seluruh proses benar-benar berpihak kepada penerima manfaat.
Sebab uang yang digunakan adalah sumber daya publik dan penerima manfaat adalah masyarakat.
MBG bukan milik polisi. Bukan milik TNI. Bukan milik partai politik. Bukan milik pejabat.
MBG adalah program publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, bukalah data yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.
Jika ada kekurangan, perbaiki.
Jika ada dugaan penyimpangan, audit.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Dengan demikian, kalimat "dijamin aman dan enak" tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar didukung oleh sistem pengawasan yang transparan, bukti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tata kelola yang bersih.
MBG harus sehat makanannya, sehat pula tata kelolanya.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan editorial dan kontrol sosial. Penyebutan institusi atau kelompok dalam konteks pertanyaan dan pengawasan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah._(RED/LM)




