Pelaku berinisial M R (42), warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap di persembunyiannya pada Jumat (28/08/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 22.15 WIB di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Bermula pada Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti (49), warga Rokan Hilir, Riau, ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Saat itu, terlapor M R yang merupakan kernet turut berada di dalam mobil.
Sekira pukul 19.00 WIB, saksi Samsul pulang meninggalkan mobil di bengkel. Pada pukul 21.50 WIB, mekanik bengkel, Kusnadi, pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci mobil di dalam laci, sementara terlapor sedang tertidur di dalam kendaraan.
Namun saat saksi kembali pada pukul 22.15 WIB, mobil beserta terlapor sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 110.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Ditangkap di Pantai Labu, Mobil Dijual Rp7 Juta
Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, pada Jumat (28/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak ke Dusun 2 Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Muhammad Riduan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur microbus tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu seharga Rp 7.000.000,-.
Saat ini pelaku telah diboyong ke Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU masih dalam proses pencarian dan pengejaran terhadap penadah berinisial R.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara._(RED/LM)





