• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    81 Tahun

    Ads

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu di Bulucina*

    Sabtu, 22 Agustus 2026, 20:25 WIB Last Updated 2026-08-23T03:26:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Belawan(MMO)Naaional Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

    Tersangka yang diamankan berinisial S (44), warga Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian.
    “Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina. Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP A.R. Riza.

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada Selasa sore. Saat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang barang yang diduga narkotika menggunakan tangan kanannya, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.

    “Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas melihat tersangka membuang sesuatu dengan tangan kanannya. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan narkotika jenis sabu sehingga tersangka langsung diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu lembar plastik klip sedang kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing, serta uang tunai sebesar Rp65.000,-.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan kami akan berupaya dalami untuk mengungkap jaringan maupun pemasok narkotika lainnya,” ungkap AKP A.R. Riza.
    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan sekitarnya.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian memberantas narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran narkotika,” pungkas AKP A.R. Riza._(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +