masukkan script iklan disini
MEDAN_(MMO)Nasional BELAWAN – Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, guna membangun kerja sama yang sinergis, transparan, dan akuntabel antara lembaga kepolisian dan insan pers di wilayah Sumatera Utara.
Latar Belakang Pengajuan
Permohonan tertulis dengan nomor 031/SK/AUDENSI/DPP-WJMB/VII/26 ini disampaikan seiring dengan pengesahan resmi organisasi WJMB sebagai badan hukum. Berdasarkan Akta Notaris Nurhatini Iia, SH., M.Kn Nomor 01 tanggal 17 September 2024 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008971.AH.01.07 Tahun 2024, WJMB berdiri sebagai wadah persatuan wartawan dan jurnalis yang berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, kebenaran, dan pelayanan informasi publik.
Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya di wilayah Belawan yang merupakan kawasan strategis sebagai gerbang perdagangan dan pelabuhan internasional di Sumatera Utara.
"Kami ingin memastikan tugas jurnalistik berjalan lancar tanpa hambatan, sementara pihak kepolisian juga mendapatkan dukungan dalam menyebarluaskan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya memiliki tujuan yang sama: menjaga kepentingan publik dan menegakkan hukum secara adil," ujar Irwansyah.
Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan
Kerja sama yang akan dibangun ini sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, serta melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers berhak mendapatkan akses informasi yang sah dan berhak untuk menolak perlindungan sumber berita.
- Lembaga negara wajib memberikan dukungan dan fasilitas bagi pelaksanaan fungsi pers demi kepentingan masyarakat luas.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Menetapkan bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikirimkan oleh badan publik termasuk kepolisian adalah informasi yang terbuka untuk umum, kecuali yang diatur secara khusus.
- Polres Belawan selaku badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tepat waktu kepada masyarakat termasuk melalui saluran media pers.
Jejaring Mitra WJMB
Dalam melaksanakan tugasnya, WJMB didukung oleh jejaring media dan mitra strategis yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, antara lain:
- Media Anggota & Mitra: Deli Times, Sinar Hukum, Sangkara News, Tribun Ziro, Media WJMB, Lensa Potret, Berita Terkini MBI, Strategi News, Suara Rakyat, serta Belawan Center.
- Jangkauan: Meliputi pemberitaan isu keamanan, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan publik khususnya di wilayah Medan, Belawan, dan sekitarnya.
Harapan dan Tujuan Audiensi
Melalui pertemuan ini, DPP WJMB berharap dapat:
✅ Menetapkan saluran komunikasi resmi antara Polres Belawan dan media anggota WJMB
✅ Menyepakati mekanisme penyampaian informasi publik sesuai UU KIP
✅ Menghindari kesalahpahaman terkait tugas kepolisian dan tugas jurnalistik di lapangan
✅ Bersinergi dalam menyosialisasikan program keamanan, penegakan hukum, serta pencegahan tindak pidana di wilayah pelabuhan
✅ Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan bagi wartawan saat menjalankan tugas
Sekretaris Jenderal DPP WJMB, Bayu Pratama, menambahkan bahwa sinergi ini juga merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian dan media.
"Transparansi bukanlah beban, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan. Kami siap menjadi mitra yang kritis namun konstruktif bagi Polres Belawan dalam melayani masyarakat Belawan dan Sumatera Utara," tambah Bayu.
Permohonan ini telah diserahkan secara resmi ke meja tata usaha Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 15 Juli 2026, dan DPP WJMB menantikan jadwal pertemuan yang akan ditetapkan oleh pihak Kapolres Belawan dalam waktu dekat.
Dikeluarkan Oleh: Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB)_(RED/LM)
Tanggal: 15 Juli 2026
Kontak: Sekretariat DPP WJMB | 0822-7248-6639 | dppwjmb@gmail.com







