• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Tim Opsnal Polsek Medan Tembung Amankan Dua Pria Mengaku Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan, UU Pers Tegaskan Profesi Tak Boleh Dijadikan Tameng Kejahatan

    Selasa, 21 Juli 2026, 19:40 WIB Last Updated 2026-07-22T02:41:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    Medan, 20 Juli 2026 –

    _(MMO)Nasional
    Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga menyalahgunakan identitas sebagai wartawan untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Penangkapan berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Temban, Kota Medan.
     


    Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing adalah:
     
    - Ismasal (55), warga Pasar X Marelan, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online Suara Buruh Nasional

    - Jos Bandi (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang mengaku sebagai wartawan media online Blinkis
     
    Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Medan Tembung untuk mengungkap seluruh kronologi, modus operandi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perbuatan tersebut.


     
    Kajian Hukum Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999

     
    Kasus ini kembali menegaskan prinsip dasar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu: Perlindungan hukum yang diberikan negara bagi pers hanya berlaku bagi kegiatan jurnalistik yang sah, beretika, dan sesuai aturan; tidak boleh dijadikan tameng untuk kejahatan.


     
    Beberapa ketentuan kunci yang relevan:
     
    - Pasal 1 Angka 4: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik — yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi demi kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.

    - Pasal 7 Ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Salah satu poin utamanya melarang keras penggunaan jabatan atau nama institusi untuk ancaman, tekanan, maupun pemerasan.


    - Pasal 10 Ayat (1): Secara tegas dilarang menggunakan profesi pers untuk perbuatan yang merugikan orang lain, mencari keuntungan pribadi, atau tindakan pemerasan.


     
    Jeratan Hukum Lainnya
     
    Selain melanggar aturan profesi, perbuatan mereka juga terancam sanksi pidana yang tegas:
     
    - Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum terancam penjara hingga 9 tahun .


    - Pasal 27B Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (10) UU ITE: Pemerasan yang disertai ancaman pemberitaan buruk terancam pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
     


    Pernyataan Sikap & Imbauan
     
    Dalam hal ini, sejalan juga dengan sikap organisasi pers dan pengamat hukum di Sumatera Utara:
     
    "Sikap tegas kepolisian patut diapresiasi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga: siapa pun yang mengaku wartawan namun meminta uang dengan cara mengancam akan memberitakan sesuatu, itu bukan lagi urusan pers melainkan urusan pidana," ujar salah satu perwakilan elemen pers yang memantau perkembangan ini.
     
    Kepada masyarakat luas disampaikan himbauan:
    ✅ Pastikan identitas dengan meminta Surat Tugas resmi serta Kartu Tanda Anggota yang sah dari media bersangkutan

    ✅ Jangan takut melapor ke kepolisian jika dipaksa, ditekan, atau diminta imbalan dengan dalih jurnalistik

    ✅ Simpan semua bukti seperti rekaman suara, pesan tertulis, atau saksi mata sebagai alat bukti sah
     
    "Menjaga kemerdekaan pers berarti juga menjaga pers dari oknum yang ingin mencemarkan nama baik profesi demi kepentingan sendiri. Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, kebenaran, dan kepentingan umum, bukan memanfaatkan berita sebagai alat pemerasan," tutup pernyataan tersebut.
     _(RED/LM)
    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +