masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI, –(MMO)Nasional. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang rupiah palsu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Senin (20/7/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan yakni M F T (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan R S D P (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi jual beli menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
"Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar Kasi Humas dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000. Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu pecahan rupiah dengan total nominal sebesar Rp2.000.000, yang terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.
Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, di mana penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan.
"Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengsisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli," jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumah barang bukti berupa 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 6 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian pembelanjaan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang di wilayah Serdang Bedagai, agar lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai dari konsumen. Dilihat dan Diraba dengan seksama saat bertransaksi tunai. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu, segera laporkan ke SPKT Polsek terdekat atau bisa menghubungi layanan Polri Call Center 110.
_(RED/LM)
*”POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”*






