masukkan script iklan disini
Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban memastikan kondisi jalan tetap aman. Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan, bahkan hingga merenggut nyawa, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. *"Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan*.
*Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang rambu peringatan.*
Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan," ujar Djoko Setijowarno, Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia.
Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa *Pembiaran jalan rusak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran pidana.*
Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara jalan. (RED/LM)

.png)
.png)


