• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN UMUM

    Ketum DPP WJMB Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Bangsa : Siap Wujudkan Nawacita Jurnalis, Pembela Hukum, dan Hak Rakyat Tertindas

    MMO
    Sabtu, 13 Desember 2025, 16:42 WIB Last Updated 2025-12-14T00:43:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Medan — Sabtu, 13 Desember 2025_(MMO)Nasional

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) : Irwansyah Putra, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui penguatan peran pers, advokasi hukum, serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat tertindas.

    Pernyataan tersebut disampaikan Irwansyah Putra dalam pertemuan resmi di Kantor DPP WJMB, yang juga bernaung di bawah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners.



     “Kami siap mengabdi untuk bangsa dan negara. WJMB berkomitmen memberikan dan mewujudkan *nawacita jurnalis* serta menjadi pembela hukum bagi rakyat, khususnya mereka yang tertindas dan terpinggirkan, agar memperoleh hak-haknya dalam konteks sosial, pendidikan hukum, dan kesehatan,” tegas Irwansyah Putra.

    Peran Strategis Pers dan Advokasi Hukum

    Irwansyah menegaskan, WJMB tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi jurnalis, tetapi juga sebagai mitra kritis negara dan masyarakat dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta keadilan sosial.

    Menurutnya, kebebasan pers merupakan pilar utama negara demokratis yang tidak boleh dilemahkan oleh intimidasi, pembungkaman, maupun pembatasan akses informasi.



     “Pers adalah mata dan telinga publik. Karena itu, wartawan harus dilindungi dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika,” ujarnya.

    Penegasan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik

    DPP WJMB menegaskan bahwa:

    A. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    B. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.



    Setiap bentuk intimidasi, penghalangan peliputan, atau upaya membungkam wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Komitmen Sosial dan Kemanusiaan



    Selain penguatan pers, DPP WJMB juga berkomitmen:


    1. Memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat lemah dan tertindas.

    2. Mendorong edukasi hukum dan
    kesadaran sosial di tengah masyarakat.

    3.  Mendukung pemenuhan hak kesehatan dan pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia

    DPP WJMB menegaskan akan terus bersinergi dengan berbagai elemen bangsa untuk menciptakan pers yang merdeka, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan**.(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +