• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN UMUM

    DPP GNI Rules Gajah, S.Kom Angkat Bicara: Soroti Penanganan Illegal Logging di Sumut, Dinilai Tertutup dan Melanggar UU Informasi Publik

    MMO
    Sabtu, 13 Desember 2025, 20:08 WIB Last Updated 2025-12-14T04:09:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini










    Sumatera Utara —(MMO)Nasional Penanganan kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menilai sikap aparat penegak hukum yang merahasiakan identitas tersangka justru terkesan menutup-nutupi fakta dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers.






    Hal tersebut disampaikan Rules Gajah menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap telah ditetapkannya satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, namun identitas tersangka belum dibuka ke publik.

    “Ini terkesan seperti permainan petak umpet antara aparat dan publik. Kasusnya sudah naik ke penyidikan, tersangka sudah ditetapkan, tapi identitas masih dirahasiakan. Ini patut dipertanyakan,” tegas Rules Gajah kepada media, Sabtu (13/12/2025).




    Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak publik, terlebih dalam kasus kejahatan lingkungan yang dampaknya telah dirasakan luas oleh masyarakat.





    “Buka saja secara riil, tidak perlu ditutup-tutupi. Korban sudah banyak, kerusakan lingkungan sudah nyata, banjir dan bencana ekologis terus terjadi. Sangat disayangkan jika penanganannya tidak transparan,” ujarnya.





    Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah membentuk satuan tugas khusus di wilayah Tapanuli. Kasus dugaan illegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.





    “Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” ujar Kapolri, dikutip dari laman resmi Polri.





    Namun demikian, Kapolri menyebut tim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan peran pelaku lainnya, sehingga identitas tersangka belum diumumkan.





    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya juga memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan proses hukum telah berjalan dan tidak berhenti di satu lokasi saja.





    Selain Sumatera Utara, dugaan aktivitas illegal logging juga ditemukan di wilayah Aceh, tepatnya di kawasan hulu Sungai Tamiang yang merupakan area lindung. Pemeriksaan lapangan mengungkap pola kerja yang terorganisasi, dengan memanfaatkan debit air sungai untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan.



    Menanggapi hal itu, Rules Gajah mendesak Polri dan Kementerian Kehutanan untuk tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan jaringan besar di balik kejahatan lingkungan tersebut.

    “Jangan hanya tangkap satu orang lalu selesai. Bongkar jaringan, buka ke publik siapa saja yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu,” pungkasnya.

    Kasus illegal logging ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat._(RED/LM)

    Tagar:
    #Polri #IllegalLogging #Sumut #Tapanuli #UUInformasiPublik #UUPers #KejahatanLingkungan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +