masukkan script iklan disini
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, hasil kerja sama tersebut berhasil mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, para tersangka kini telah menjalani proses hukum, dan sebagian telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190,50 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.
“Hasil dari kerja sama antara Direktorat Narkoba dan dua Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kombes Ferry, Selasa (7/10/2025) di Polda Sumut.
Dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya menuntaskan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan pemetaan lokasi rawan narkoba, serta melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai titik rawan, seperti barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM).
"Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada 2 lokasi tempat hiburan malam (THM) yakni, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelas Kombes Calvijn.
Dit Narkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan yakni 13 Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan 2 DPO.
"Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi," ungkapnya.
Dengan kerja keras aparat dan dukungan masyarakat, Polda Sumut optimis upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal, menuju Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar)._(RED/LM)