masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai . Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama S D S, laki-laki berusia 32 tahun, warga Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi diduga sabu seberat kotor 10,04 gram dan satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Awal Terungkapnya Kasus
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, menjelaskan bahwa saat menyusuri area sekitar TKP, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan menemukan dua plastik besar berisi sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana kanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut milik seorang pria berinisial J, yang memberinya untuk dijual kembali,” ungkap IPDA Joko Winarno.
Pelaku Lain Ditetapkan DPO
Menindaklanjuti keterangan tersangka, tim melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, keberadaan J tidak berhasil ditemukan. Diduga pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menuturkan bahwa J kini telah ditetapkan sebagai DPO, dan upaya pengejaran masih terus dilakukan.
“Menurut pengakuan tersangka S D S, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Jeri (J), yang tinggal di wilayah Perbaungan. Namun lokasi rumahnya belum diketahui pasti. Barang itu diserahkan kepada S D S untuk diedarkan,” jelas IPTU Manullang.
Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan:
1. IPDA Joko Winarno, SH
2. AIPTU Azhar Ritonga
3. AIPTU JH. Op. Sunggu
4. AIPDA Sucipto
5. BRIPKA Febrian S.
6. BRIPKA Yosi
7. BRIGADIR Rizki Lubis
Identitas Pelaku:
Nama: Surya Darma Saragih
Usia: 32 tahun
Alamat: Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai_(RED/LM)
Rekan (DPO): Jeri