• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PIMPINAN UMUM

    Pengedar Sabu Kelurahan Terjun Numpang Tidur di Polres Pelabuhan Belawan

    MMO
    Minggu, 28 September 2025, 01:10 WIB Last Updated 2025-09-28T08:10:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     BELAWAN_(MMO)

    Tersangka yang ditangkap yaitu Egi (31) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan 1 unit HP.

    “Pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,
    penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar,” ungkap Kasat narkoba.

    Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis shabu.

    “Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, AKP Ismail Pane mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba dari bawah tempat tidur tersangka.

    “Barang bukti berhasil diamankan dari bawah tempat tidur, dan pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

    Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Saat ini tersangka Egi telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.(RED/LM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +