masukkan script iklan disini
Medan, Senin (29/09/2025)** — (MMO) Dunia penegakan hukum kembali diguncang oleh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Seorang pemuda bernama **Agung Suprayogi** menjadi korban penangkapan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Orangtua kandung Agung, **Sri Wage**, bersama **Putri Andriani** (pacar Agung), telah menerima undangan resmi dari **Bidpropam Polda Sumatera Utara (Poldasu)** untuk memberikan kesaksian di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin oleh **Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H.** beserta jajaran.
---
### 🚨 **Dugaan Pelanggaran Prosedur: Penangkapan Tanpa Surat Perintah**
Dalam laporan yang masuk ke Propam, oknum polisi bernama **Aiptu Rudi Setiawan (NRP 80090905)**, yang sebelumnya menjabat sebagai **Brigadir Satreskrim Polrestabes Medan** dan kini berpindah ke jabatan **Brigadir Satintelkam Polres Samosir**, bersama beberapa rekannya, diduga melakukan penangkapan terhadap Agung Suprayogi **tanpa memperlihatkan maupun menyerahkan surat perintah penangkapan**.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam **KUHAP** dan **Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri**, yang mewajibkan aparat menunjukkan legalitas tindakan hukum kepada pihak yang ditangkap.
---
### ⚖️ **Penyalahgunaan Jabatan dan Dugaan Tindak Kejahatan dalam Jabatan**
Kasus ini tidak hanya menyoal **pelanggaran etik**, tetapi juga berpotensi menyeret pada dugaan **penyalahgunaan jabatan**. Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru diduga menggunakan kewenangannya secara tidak sah sehingga mengakibatkan penderitaan dan keresahan bagi keluarga korban.
Menurut keterangan keluarga, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan yang **mencederai integritas institusi Polri**.
> “Anak saya ditangkap tanpa surat, tanpa prosedur. Ini bukan hanya soal etik, tapi sudah masuk pada penyalahgunaan jabatan yang merugikan orang lain. Kami berharap Propam benar-benar menegakkan aturan dan memberikan keadilan,” ujar Sri Wage dengan nada tegas.
---
### 📢 **Tuntutan Keadilan**
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, baik dari masyarakat maupun kalangan pemerhati hukum. Mereka mendesak agar Propam tidak sekadar berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi juga **menjatuhkan sanksi tegas** terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.
Aktivis hukum menilai, jika aparat terbukti bersalah namun tetap dibiarkan, hal ini akan memperburuk citra Polri di mata publik. Penangkapan tanpa dasar hukum sah adalah **bentuk tindak kejahatan dalam jabatan** yang harus diproses dengan serius.
---
### 🔎 **Publik Menanti Ketegasan Propam**
Dengan adanya pemanggilan saksi keluarga korban oleh Bidpropam Poldasu, publik berharap kasus ini tidak berhenti di meja pemeriksaan semata. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen menegakkan aturan di internal kepolisian sangat ditunggu.
Masyarakat menanti, apakah Propam akan membuktikan jati dirinya sebagai **pengawal etika dan penegak disiplin di tubuh Polri**, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan.
✍️ *Redaksi*
---
Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi **artikel investigatif mendalam** (gaya media nasional) yang membandingkan kasus ini dengan pelanggaran serupa di tubuh Polri agar lebih kuat secara opini publik?
Bidpropam Poldasu untuk Berikan Kesaksian**
**Medan, Senin (29/09/2025)** — Dunia penegakan hukum kembali diguncang oleh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Seorang pemuda bernama **Agung Suprayogi** menjadi korban penangkapan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Orangtua kandung Agung, **Sri Wage**, bersama **Putri Andriani** (pacar Agung), telah menerima undangan resmi dari **Bidpropam Polda Sumatera Utara (Poldasu)** untuk memberikan kesaksian di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin oleh **Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H.** beserta jajaran.
---
### 🚨 **Dugaan Pelanggaran Prosedur: Penangkapan Tanpa Surat Perintah**
Dalam laporan yang masuk ke Propam, oknum polisi bernama **Aiptu Rudi Setiawan (NRP 80090905)**, yang sebelumnya menjabat sebagai **Brigadir Satreskrim Polrestabes Medan** dan kini berpindah ke jabatan **Brigadir Satintelkam Polres Samosir**, bersama beberapa rekannya, diduga melakukan penangkapan terhadap Agung Suprayogi **tanpa memperlihatkan maupun menyerahkan surat perintah penangkapan**.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam **KUHAP** dan **Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri**, yang mewajibkan aparat menunjukkan legalitas tindakan hukum kepada pihak yang ditangkap.
---
### ⚖️ **Penyalahgunaan Jabatan dan Dugaan Tindak Kejahatan dalam Jabatan**
Kasus ini tidak hanya menyoal **pelanggaran etik**, tetapi juga berpotensi menyeret pada dugaan **penyalahgunaan jabatan**. Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru diduga menggunakan kewenangannya secara tidak sah sehingga mengakibatkan penderitaan dan keresahan bagi keluarga korban.
Menurut keterangan keluarga, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan yang **mencederai integritas institusi Polri**.
> “Anak saya ditangkap tanpa surat, tanpa prosedur. Ini bukan hanya soal etik, tapi sudah masuk pada penyalahgunaan jabatan yang merugikan orang lain. Kami berharap Propam benar-benar menegakkan aturan dan memberikan keadilan,” ujar Sri Wage dengan nada tegas.
---
### 📢 **Tuntutan Keadilan**
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, baik dari masyarakat maupun kalangan pemerhati hukum. Mereka mendesak agar Propam tidak sekadar berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi juga **menjatuhkan sanksi tegas** terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan.
Aktivis hukum menilai, jika aparat terbukti bersalah namun tetap dibiarkan, hal ini akan memperburuk citra Polri di mata publik. Penangkapan tanpa dasar hukum sah adalah **bentuk tindak kejahatan dalam jabatan** yang harus diproses dengan serius.
---
### 🔎 **Publik Menanti Ketegasan Propam**
Dengan adanya pemanggilan saksi keluarga korban oleh Bidpropam Poldasu, publik berharap kasus ini tidak berhenti di meja pemeriksaan semata. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen menegakkan aturan di internal kepolisian sangat ditunggu.
Masyarakat menanti, apakah Propam akan membuktikan jati dirinya sebagai **pengawal etika dan penegak disiplin di tubuh Polri**, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan._(RED/LM)
✍️ *Redaksi*
---