• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Pimpian Redaksi


     

    PIMPINAN UMUM

    Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang Lama Abaikan Keputusan Yayasan Sah

    SRP
    Rabu, 16 April 2025, 10:59 WIB Last Updated 2025-04-16T18:01:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang Lama Abaikan Keputusan Yayasan Sah





    Tebing Tinggi, 16 April 2025 — Hingga hari ini, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi yang telah diberhentikan melalui Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan, belum menunjukkan sikap legawa maupun itikad baik dalam menghormati keputusan sah tersebut.



    Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan YASPETIA Medan Nomor: 21/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, Ketua lama secara resmi diberhentikan dari jabatannya, dan Dr. Ahmad Ibrahim Hasibuan, M.Pd.I telah diangkat sebagai Ketua yang baru melalui Surat Nomor: 22/YASPETIA/S.Kep/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.


    YASPETIA Medan sebagai badan hukum yang sah dan pendiri STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang mengatur bahwa pengurus dan pengelola yayasan tunduk pada Aturan Yayasan atas Anggaran Dasar (AD) yayasan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Yayasan, yang menyatakan bahwa pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus yayasan.



    Lebih lanjut, proses ini juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya dalam Pasal 60 ayat (1), yang menegaskan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi oleh yayasan harus mematuhi prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel, serta tunduk pada struktur dan kewenangan yang sah.


    Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Ketua yang lama belum menyerahkan jabatan dan belum menunjukkan niat baik untuk menghormati keputusan hukum yang telah diambil. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip organisasi yang sehat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas operasional dan akademik lembaga.



    YASPETIA Medan menegaskan bahwa segala bentuk pembangkangan terhadap keputusan badan hukum akan ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga marwah dan legalitas lembaga pendidikan tinggi Islam yang telah berdiri sejak 1983 ini.

    (Red/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +