Badan Hukum STAI Al-Hikmah Medan di Bawah YASPETIA Berdiri Sejak 1983
Medan, 26 Februari 2025 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan, Rules Gaja, S.Kom, menekankan pentingnya kesesuaian antara alamat yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan alamat aktual kampus. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan media di sekretariat yayasan, yang berlokasi di Jalan Cempaka Raya No.96, Medan Helvetia.
Pernyataan ini muncul seiring dengan upaya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan untuk meningkatkan statusnya menjadi Institut Agama Islam (IAI) Al-Hikmah Medan. Namun, proses tersebut menghadapi kendala terkait legalitas yayasan yang mengelola institusi tersebut.
Diketahui bahwa yayasan yang digunakan sebagai dasar pendirian STAI Al-Hikmah berdasarkan akta pendirian versi 2014 dianggap tidak sah secara hukum dan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan yayasan pendiri yang sah, yaitu YASPETIA yang didirikan sejak tahun 1983.
Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai alamat kampus STAI Al-Hikmah Medan. Data dari PDDIKTI mencantumkan alamat di Jalan Pancing/Jalan Mesjid No.1, Medan Estate, sementara sumber lain menyebutkan alamat di Jalan Menteng Raya No.15, Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Menanggapi hal ini, Ketua YASPETIA menegaskan bahwa untuk memastikan kelancaran operasional dan legalitas institusi, STAI Al-Hikmah Medan harus menggunakan akta notaris yang sah dari yayasan yang telah terdaftar sejak tahun 1983. Selain itu, pembaruan dan penyesuaian data alamat kampus di PDDIKTI harus segera dilakukan agar sesuai dengan kondisi aktual.
"Kami ingin memastikan bahwa STAI Al-Hikmah Medan beroperasi dengan legalitas yang kuat dan transparan. Keselarasan data di PDDIKTI dengan alamat resmi kampus menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung transformasi institusi ini ke jenjang yang lebih tinggi," ujar Rules Gaja, S.Kom.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum dan administrasi STAI Al-Hikmah Medan, serta mendukung upaya peningkatan status menjadi institut yang diakui secara resmi oleh otoritas pendidikan tinggi.
[TIM]