• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tebing Tinggi_MMO)Nasional. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses bantuan hukum yang adil dan berkeadilan.Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Bahtiar Sembiring bersama jajaran pejabat struktural turut mengikuti kegiatan Terkait Standar Bantuan Litigasi dan Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara secara virtual melalui Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi pada hari Kamis, 05 November 2026.Sementara itu diwaktu bersamaan, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Febi Surya Lesmana, mengikuti kegiatan tersebut secara langsung bertempat di AIHO Hotel Medan. Keikutsertaan secara langsung maupun daring ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan.Kegiatan tersebut dibuka melalui sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara yang menekankan pentingnya pemenuhan hak atas bantuan hukum serta penguatan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan lembaga pemberi bantuan hukum.Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa pemberian bantuan hukum harus dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum, guna menjamin pelayanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman bagi jajaran pemasyarakatan mengenai kebijakan, regulasi, standar, serta mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum litigasi bagi tahanan. Selain itu, sosialisasi juga membahas praktik pendampingan hukum, mekanisme penerimaan dan penanganan permohonan bantuan hukum, serta pentingnya koordinasi antara Lapas dan Rutan dengan lembaga pemberi bantuan hukum._(RED/LM)

    Kamis, 05 November 2026, 13:48 WIB Last Updated 2026-11-05T06:48:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +