Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (5/11/2026) malam, sekitar pukul 22.55 WIB, di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil Daihatsu Ayla merah yang diduga membawa pil ekstasi dari arah Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai.
Saat dihentikan, pengemudi berinisial MND alias Boneng sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi 69 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, MND bersama rekannya berinisial AA alias Fana diduga memesan 70 butir ekstasi dari seseorang bernama Dul di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan. Satu butir di antaranya disebut telah dikonsumsi dalam perjalanan pulang.
Selain kedua pria tersebut, polisi turut mengamankan dua perempuan yang berada di dalam mobil untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang disita berupa 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp165 ribu, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BM 1837 FI.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengapresiasi kesigapan personel Polsek Dolok Masihul dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Ia menegaskan, Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut._(RED/LM)


