masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai –(MMO)Nasional Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluk Mengkudu. Dua orang laki-laki berhasil diamankan dalam kegiatan patroli rutin pada Rabu (30/09/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Saat itu tim Sat Res Narkoba yang tengah berpatroli di wilayah hukum Polres Sergai mencurigai dua orang laki-laki di lokasi tersebut. Ketika petugas mendatangi mereka, salah satunya terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya.
Petugas dengan sigap langsung mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi di tempat, kedua laki-laki itu mengaku berinisial HW dan MR. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka
HW, laki-laki, 40 tahun, beragama Buddha, wiraswasta, warga Jl. Badak, Kota Tebing Tinggi.
MR, laki-laki, 34 tahun, warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Barang Bukti
1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
2 (dua) unit telepon genggam Android.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (06/10/2026), membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh tim patroli Sat Res Narkoba.
"Polres Serdang Bedagai tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.(RED/LM)


