masukkan script iklan disini
JAWA TENGAH_ (MMO)Nasional
Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok saat para santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Karena para santriwati kaget dan tidak memakai jilbab, mereka bersembunyi di kamar ustadzah. Namun, pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak. Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya.
Kebetulan ada satu santriwati berada di ruang belakang sendirian. Saat mereka datang menghampirinya, dia langsung disuruh tiarap. Setelah itu, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak dengan pertanyaan, "Kamu laki-laki atau perempuan?" Teriakan itu dilontarkan berkali-kali, seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada.
Diapun disuruh memperlihatkan rambutnya, sementara sebuah laras panjang diarahkan kepadanya. Situasi itu terasa sangat menegangkan dan menakutkan, apalagi dia harus menghadapi semuanya sendirian di tengah kepanikan saat penggerebekan berlangsung.
Pukul 03.51 WIB
Para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka tidak diberikan makanan. Proses interogasi tanpa didampingi oleh wali ataupun kuasa hukum dan tanpa ada surat panggilan dari pihak kepolisian.
Sekitar pukul 10.00 WIB
Para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi lanjutan.
Sekitar pukul 14.00 WIB
Para santriwati meminta makanan kepada polisi yang sedang melintas. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, nasi belum juga diberikan, sementara mereka mulai kelelahan dan kelaparan.
Sekitar pukul 17.00 WIB
Para santriwati kembali meminta makanan untuk terakhir kalinya karena kondisi tubuh mereka mulai lemas. Barulah setelah itu makanan diberikan.
Sekitar waktu Magrib
Salah seorang wali santri datang ke Polres Sukoharjo untuk meminta agar seluruh santriwati yang ditahan dapat dipulangkan.
Para santriwati diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput mereka pulang. Namun, ternyata polisi berbohong.
Setelah seluruh santriwati dibebaskan dan dijemput oleh para wali santri, mereka mengaku tidak pernah menerima telepon dari pihak kepolisian, kecuali wali Isyana yang memang terlihat dihubungi secara langsung.
Balita usia 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawa pun menangis terus-menerus, trauma dan ketakutan. Juga anak ustadzah usia 5 tahun sempat hilang yang kemudian diamankan oleh warga sekitar Ma'had. Dia juga terus menangis, trauma dan ketakutan mendalam sampai akhirnya diantar oleh warga sekitar ke rumah kakeknya di daerah Semanggi.
Melalui surat edaran ini, Ma'had Hamalatul Qur'an juga ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dari insiden tersebut:
1. Sajam yang disita:
Busur dan anak panah: satu set panahan yang diambil adalah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santri.
2. Drone: Barang yang dipakai untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati juga disita.
3. Penyitaan barang pribadi milik santri dan ustadzah: Barang-barang pribadi yang dimaksud meliputi handphone milik santri dan ustadzah, uang tabungan milik santri dan ustadzah lebih dari 16 juta, emas antam tabungan ustadzah 1 keping berat total 1 gr dan dirham yang disimpan di dalam brankas, serta 3 unit sepeda motor milik ustadzah. Total barang inventaris dan pribadi yang disita tanpa ada surat penyitaan yang diterima oleh pengurus dan pemilik barang mencapai +/- Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
4. Penyanderaan anak-anak di bawah umur dan balita: Para santri, termasuk anak-anak di bawah umur dan 2 orang balita, dibawa pada dini hari saat mereka sedang tidur. Mereka ditodong senjata laras panjang tanpa ada surat penangkapan, tanpa ada surat panggilan, tanpa ada surat penggeledahan, dan tanpa didampingi orang tua atau kuasa hukum. Kejadian ini menimbulkan kesedihan mendalam dan trauma berat bagi para santri, ustadzah, dan anak-anak balita.
Aktivitas belajar di ma'had terpaksa berhenti karena seluruh santriwati dan ustadzah ditangkap kemudian dipulangkan dan ma'had dipasang garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas yang diterima oleh pengurus ma'had.
Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma'had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan.
Meski demikian, barang-barang inventaris ma'had dan milik pribadi, seperti uang, kendaraan, emas, tabungan, komputer, dan HP, dengan total nilai sekitar Rp50 juta, belum dikembalikan. Hingga berita ini ditulis, pengurus maupun pemilik barang juga belum menerima surat penyitaan.
Pihak pondok menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut, terlebih dengan pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustadzah.
Pihak pondok juga mengutuk keras tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian Polres Sukoharjo dan Polda Jateng dan berharap kejadian ini mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, serta tidak terulang kembali serta mengembalikan barang-barang yang dirampas tanpa adanya surat penggeledahan dan penyitaan.
***
Kasus ini berawal dari pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena yang diberitakan detikJateng, polisi telah menetapkan dua tersangka
AS, seorang mantan narapidana terorisme, yang ditangkap pada 19 Oktober 2026.
Satu tersangka lainnya yang masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Oktober 2026.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan menggeledah sejumlah pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar.
Menurut pemberitaan Tirto pada 30 Oktober 2026, pihak pesantren menyatakan bahwa setelah pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang menghubungkan santriwati maupun pengurus dengan pembakaran warung tersebut.
Menurut saya, kasus ini perlu dilihat melalui dua persoalan berbeda.
Pertama, penyelidikan terhadap pembakaran warung mi babi. Pelakunya harus diusut dan diproses secara hukum. Merusak atau membakar tempat usaha orang lain tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan, apa pun alasan ideologis atau agamanya.
Kedua, cara aparat melakukan penegakan hukum.
Sekalipun polisi memiliki alasan untuk menggeledah pesantren,
tindakan tersebut tetap harus mengikuti prosedur hukum. Status anak-anak yang masih di bawah umur juga menuntut perlindungan khusus.
Kita perlu mempertanyakan beberapa hal:
Apa dasar hukum penggeledahan dan penyitaan?
Apakah surat penggeledahan dan penyitaan tersedia?
Mengapa santriwati yang masih anak-anak harus dibawa dan diperiksa dengan cara demikian?
Mengapa barang pribadi yang nilainya puluhan juta rupiah belum dikembalikan atau belum ada kejelasan administrasinya?_(RED/LM)


