• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    81 Tahun

    Ads

    Undercover Buy, Tim Sat Reserse Ples Segai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin

    Jumat, 25 September 2026, 13:03 WIB Last Updated 2026-09-25T06:03:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai — (MMO)Nasional          Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sat Res Narkoba Polres Sergai) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
    Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai bergerak cepat dengan menerapkan strategi penyamaran (undercover buy) ke lokasi sasaran.
    Saat tersangka menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan berisi sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, tim langsung bergerak mengamankan tersangka. Tersangka sempat berupaya membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi saat hendak ditangkap, namun berhasil diamankan seluruhnya oleh petugas.
    Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp50.000,- di saku celana sebelah kiri tersangka, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Dalam interogasi di lapangan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu adalah miliknya untuk diperjualbelikan. 


    Tersangka nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku baru beroperasi selama tiga hari di wilayah Pantai Cermin Kiri.
    Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Pelaku:
    MN (Laki-laki, 51 tahun), Wiraswasta, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
    Korban:
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemerintah).
    Barang Bukti:
    Satu bungkus klip plastik transparan sedang berisi 9 bungkus klip plastik transparan kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
    Satu bungkus klip plastik transparan sedang berisi 2 bungkus klip plastik transparan kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
    Satu plastik klip kosong berukuran kecil.
    Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    Keterangan Narasumber:
    Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa. Ia juga mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan, serta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
    Pasal yang Disangkakan:
    Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika.(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +