
Sergai : _(MMO)Nasional Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggerebekan, Rabu (09/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, yang diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Taufik Nasution, S.H., bersama personel operasional kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Petugas selanjutnya menggunakan strategi undercover buy atau pembelian terselubung. Dalam penyamaran tersebut, petugas melakukan pembelian sabu yang ditawarkan seharga Rp90.000
Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Gerebek Sarang Sabu

RADARINDO.co.id – Sergai : Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Pantai Cermin menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggerebekan, Rabu (09/9/2026), sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, yang diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Taufik Nasution, S.H., bersama personel operasional kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Petugas selanjutnya menggunakan strategi undercover buy atau pembelian terselubung. Dalam penyamaran tersebut, petugas melakukan pembelian sabu yang ditawarkan seharga Rp90.000.
Saat DW diduga hendak menyiapkan paket pesanan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka bersama JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu. Kemudian satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga mengamankan satu kaleng warna kuning yang berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek yang berisi bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut._(RED/LM)





