Selain membongkar dan membakar gubuk liar tersebut, Tim Satnarkoba juga mengamankan pria berinisial ACD beserta barang bukti (BB) satu buah kaca pirek yang masih berisi lekatan sisa sabu dannsatu plastik klip transparan berukuran kecil berisi sisa sabu.
"Sat Narkoba Polres Sergai menerima laporan dan aduan dari masyarakat yang resah terkait keberadaan sebuah gubuk liar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian Polsek Kotarih bersama unsur pemerintah desa Sungai Buaya menggelar operasi penindakan dinlokasi.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ACD beserta barang bukti di lokasi kejadian. Kemudian petugas bersama unsur pemerintah desa merobohkan dan membakar gubuk liar tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa"ungkap Kasihumas, AKP Bringin Jaya, Sabtu (1/8/2026).
Terduga pelaku ACD dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses pemeriksaan, pendalaman, serta pengembangan kasus lebih lanjut. Pasal yang disangkakan masih dalam proses pengembangan," ujarnya mengakhiri._(RED/LM)





