Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH yang sedang terparkir di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Intelkam Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kabin truk, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dua kaca pyrex yang terdapat lekatan diduga sabu, satu kotak rokok putih bertuliskan Sampoerna, satu kotak rokok hitam bertuliskan BULL, satu mancis biru yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu mancis merah, satu pipet transparan, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit telepon seluler iPhone 11, satu dompet warna hitam tanpa uang, satu SIM B II Umum atas nama ZK, serta satu SIM A atau SIM B III Umum._(RED/LM)




