LANGKAT: _(MMO)Nasional Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali meringkus pengedar sabu di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Senin (22/6).
Di bawah arahan dan pengendalian Kasat Res Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, personel berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti 53 gram sabu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kwala Bingai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan memerintah personel untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN, 30, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 53 gram, satu kantong plastik, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, dan selembar tisu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polri karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bersih dari narkoba_(RED/LM)







