masukkan script iklan disini
MEDAN, 30 MEI 2026 –(MMO)Nasional Sebagai wujud nyata pengembangan pendidikan dan dakwah berbasis Al-Qur'an, Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas berencana segera mewujudkan pendirian Rumah Qur'an Al-Ikhlas di Kota Medan. Program strategis ini disiapkan untuk menjadi pusat pembelajaran, pemahaman, dan pengamalan Al-Qur'an yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas, Jonni Kenro Situmeang, S.Pd., saat ditemui awak media di kantor sekretariat yayasan yang beralamat di Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Medan, pada hari Jumat, 30 Mei 2026. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa rencana ini bukan sekadar wacana, melainkan tahap selanjutnya yang akan segera direalisasikan.
“Dalam waktu dekat, kami dari pihak yayasan akan segera merealisasikan program pendirian Rumah Qur'an Al-Ikhlas ini. Kami melihat antusiasme masyarakat yang semakin tinggi untuk mendekatkan diri dengan Al-Qur'an, namun masih terbatasnya wadah pembelajaran yang terstruktur, terukur, dan terpercaya. Oleh karena itu, yayasan berinisiatif menghadirkan wadah ini sebagai bagian dari komitmen kami mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Jonni Kenro Situmeang.
Berlandaskan Hukum: Sesuai Amanat Undang-Undang
Lebih jauh, Jonni menjelaskan bahwa pendirian lembaga ini sepenuhnya dilandasi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik dari sisi penyelenggaraan pendidikan maupun kelembagaan organisasi.
1. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan
Ia menegaskan bahwa Rumah Qur'an Al-Ikhlas dikategorikan sebagai lembaga Pendidikan Non-Formal, yang kedudukannya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut, pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal.
“Pendidikan nonformal seperti Rumah Qur'an ini memiliki kedudukan yang sederajat dan diakui negara. Dalam Pasal 26 UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, pelengkap, dan pendukung pendidikan formal. Artinya, keberadaan kami sah dan mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan pendidikan keagamaan juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan Menteri Agama, yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan guna memperdalam nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Tujuannya tidak lain adalah mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia berlandaskan Al-Qur'an.
2. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan
Dari sisi kelembagaan, seluruh aktivitas ini dijalankan di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas, yang keberadaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
“Yayasan kami telah terdaftar secara resmi, memiliki akta pendirian yang sah, dan menjalankan prinsip transparansi serta akuntabilitas sesuai amanat undang-undang tersebut. Pasal 2 UU Yayasan menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa ada maksud mencari keuntungan. Itulah persis yang kami jalankan,” tegas Jonni.
Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, ia meyakinkan masyarakat bahwa Rumah Qur'an Al-Ikhlas akan dikelola secara profesional, amanah, dan sesuai dengan norma agama serta hukum negara.
Visi dan Program Unggulan
Mengusung nama Al-Ikhlas, lembaga ini memiliki visi untuk melahirkan generasi yang mencintai Al-Qur'an, mampu membaca, memahami, dan mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari. Adapun program yang disiapkan meliputi:
✅ Kelas baca tulis Al-Qur'an (dasar hingga mahir)
✅ Program penghafalan Al-Qur'an tahfidz
✅ Kajian tafsir dan ilmu-ilmu Al-Qur'an
✅ Pembinaan akhlak dan budi pekerti Islami
✅ Perpustakaan Islam dan ruang diskusi ilmiah
“Kami ingin Rumah Qur'an ini bukan hanya tempat belajar membaca saja, tetapi menjadi pusat peradaban kecil yang menebarkan kedamaian dan ilmu yang bermanfaat. Insya Allah, dengan dukungan masyarakat dan doa bersama, program ini akan segera beroperasi penuh dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan,” pungkas Sekretaris Yayasan itu.
Rencana pendirian ini disambut positif oleh sejumlah tokoh pendidikan dan agama di Medan, yang berharap kehadiran Rumah Qur'an Al-Ikhlas dapat menjadi solusi atas tantangan zaman dan memperkuat karakter bangsa melalui nilai-nilai luhur Al-Qur'an.
Sumber: Rilis Resmi Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas
Dokumentasi & Liputan: Awak Media | Medan, 30 Mei 2026_(RED/LM)
Terhubung dalam jaringan:
www.dppgni.biz.id | www.gnitv.online







