• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPP

    Ads

    Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    Rabu, 15 April 2026, 17:56 WIB Last Updated 2026-04-16T00:57:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai -(MMO)Nasional.    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).

    Korban diketahui meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus paru-paru.

    Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres Sergai dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
    Dalam proses rekonstruksi, tersangka Sadar Damanik (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, memperagakan sebanyak 10 adegan.

    Mulai dari saat mengambil senjata tajam hingga momen penusukan terhadap korban yang berujung pada kematian.

    Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar SH MH, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30
    “Pelaku sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Provinsi Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya usai pelaksanaan rekonstruksi.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi emosi tersangka yang mengaku kerap kehilangan buah sawit di lahannya.
    Peristiwa bermula saat sejumlah warga, termasuk saksi Charles Deri, berada di lokasi pembuatan parang sebelum akhirnya terjadi cekcok antara tersangka dan korban.

    Pertengkaran tersebut memuncak hingga tersangka melakukan penusukan terhadap korban.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut.(RED/LM) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +