Kasus ini bermula dari laporan penculikan anak dengan nomor LP/B/88/II/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Sergai tertanggal 7 Maret 2026. Korban penculikan adalah Fitrianti alias Fitri (3), warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Laporan tersebut dibuat oleh kakek korban, Efendi (64). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa penculikan terjadi pada Februari 2026. Pelaku ANITA alias UTET mengambil korban yang sedang bermain di sekitar rumahnya. Selanjutnya, korban diserahkan kepada ZULKIFLI alias KIFLI yang merupakan ayah tiri korban, lalu dibawa ke wilayah Kota Medan.
Selama dalam pelarian, korban dipindah-pindahkan tempat dan sempat dititipkan kepada warga dengan dalih sebagai anak kandung pelaku. Untukmenghindari pengejaran aparat,pelaku juga terus berpindah lokasi.Pada 6 Maret 2026, masyarakat berhasil mengaman kan ANITA alias UTET saat mencoba melarikan diri,sementara ZULKIFLI sempat kabur.Kasus pembunuhan Terungkap
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan keterkaitan dengan penemuan jasad seorang perempuan bernama Irawati alias ira (58) warga desa Timbang deli Galang pada 9 maret 2026 .Korban di ketahui merupakan nenek dari anak yang di culik.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
ZULKIFLI akhirnya berhasil ditangkap pada 16 maret 2026 dini hari di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, setelah sebelumnya melarikan diri..
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery menjelaskan pembunuhan dilakukan secara bersama sama.
Pelaku ANITA mencekik leher korban saat masih bernapas sementara ZULKIFLI Membantu menutup mulut korban menggunakan kain hingga korban meninggal dunia.setelah itu jasad korban di buang ke dalam lubang sampah .dan di temukan pada senin (9/3/2026)dalam kondisi mulai membusuk.
Motof kedua pelaku adalah sakit hati kepada suami korban Efendi, serta keluarga korban yang berada d malasyia.
Pelaku d janji kan upah rp 1 juta perbulan untuk mengasuh anak, namun tak pernah di terima selama sekitar dua tahun.
Kapolres menambah kan sebelumnya pelaku Anita sempat membuat laporan palsu dengan menyebutkan bahwa korban anak hilang terbawa arus sungai .Laporan tersebut sempat membuat aparat Kepolisian dan warga melakukan pencarian selama satu pekan .Dalam pengungkapan kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan milik korban, paspor, serta kartu keluarga.
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 83 jo pasal 76F Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu kedua nya di jerat dengan pasal 458 ayat (1)jo Pasal 20 huruf C. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. _(RED/LM)






