Pelaku ditangkap pada, Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah pelaku di Dusun II Kampung Dalam Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Pencurian ini pertama sekali diketahui oleh Suci Ramadhani (35), guru di sekolah tersebut sekitar pukul 07.00 WIB dan menyampaikan informasi bahwa ruang perpustakaan telah dibobol kepada Ade Irfansyah S.Pd.
Selanjutnya Ade Irfansyah S.Pd (40), PNS perwakilan sekolah tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama melaporkan peristiwa ini ke Polres Sergai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Menerima laporan ini, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH dengan tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.,etelah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun I Desa Sei Bamban Estate.
Hasil pemeriksaan, ditemukan pintu ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah rusak. Setelah dilakukan pencatatan, diketahui terdapat barang yang hilang berupa 3 unit Chromebook hitam merk Acer dan 5 unit Chromebook abu-abu merk Axioo, dengan total kerugian mencapai Rp 44.400.000.
Dalam kasus pencurin ini, terdapat saksi lain bernama Jeni Arifin Nst (46) yang bertugas sebagai penjaga malam sekolah.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH., Tim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.,
Usai oleh TKP, kemudian tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku bernama MP alias Y (25). Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 2 unit Chromebook Acer dari rumah pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku MP alias Y mengaku menyembunyikan 6 unit Chromebook lainnya dalam sebuah tas sandang warna putih belang biru di semak dekat rel kereta api. Kemudian tim berhasil menemukan barang bukti tersebut sesuai dengan keterangan pelaku.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang saat dikonfirmasi wartawan Senin (02/02/2026) membenarkan penangkapan MP als Y. Saat melakukan perbuatannya, lelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya untuk merusak pintu sekolah.
“Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegasnya. _(RED/LM)



.png)
.png)


