• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPP

    Ads

    SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES SERDANG BEDAGAI " BERHASIL MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU"

    MMO
    Jumat, 02 Januari 2026, 03:09 WIB Last Updated 2026-01-02T11:09:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     



     30 Desember 2025, 05.31 WIB
     



    POLRES SERDANG BEDAGAI, 23 November 2025– (MMO)Nasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang tersangka berinisial RT (26 tahun) telah diamankan beserta barang bukti berupa 116 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

    IDENTITAS TERSANGKA

    Tersangka RT, laki-laki, lahir 13 Desember 1998, beralamat di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kini ditahan dan disangkakan melanggar:
    - Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
    - Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar
    - Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

    KRONOLOGI KEJADIAN
    Kasus ini terungkap pada hari Minggu, 23 November 2025, bermula ketika tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid (43 tahun) sekitar pukul 09.00 WIB untuk membahas pekerjaan. Dalam pertemuan tersebut, RT meminta Putra untuk mencarikan kendaraan rental dan menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 sebagai pembayaran.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, Putra datang ke rumah Irfan (48 tahun), seorang pengusaha rental kendaraan, dan menyerahkan 3 lembar uang pemberian RT sebagai uang muka. Irfan yang curiga langsung mengecek keaslian uang tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV) dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap 7 lembar uang lainnya yang masih dipegang Putra, dan semuanya terbukti palsu.

    Irfan segera melaporkan kejadian ini kepada anggota Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Brigadir Sugiarto, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, sekitar pukul 19.45 WIB.

    BARANG BUKTI YANG DISITA

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:

    Dari Tersangka RT:
    - 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan berbagai nomor seri (GBW294667, GBW294652, GBW294664, GBW294665, GBW294654, GBW294653, GBW294666, GBW294659, GBW294669, GBW294663, GBW294661, GBW294651)
    - 1 buah plastik asoy warna putih sebagai wadah uang palsu
    - 1 buah tas hitam merk Star Face

    Dari Saksi Putra Nursaid:
    - 10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri GBW294653, GBW294659, GBW294665, dan GBW294667

    Total barang bukti: 116 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal Rp11.600.000

    HASIL UJI LABORATORIUM FORENSIK

    Seluruh barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan melibatkan ahli dari Binsaudin Saragih, S.Si., M.Si. (Lab Forensik Polda Sumut) dan Muhammad Syukrila Deli Harahap, S.T., M.M., Asisten Penyelia Perkasan Bank Indonesia selaku ahli mata uang Rupiah.

    Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah **PALSU** dengan perbedaan signifikan dibanding uang asli, antara lain:
    masukkan script iklan disini
    1. Kertas: Terbuat dari kertas biasa, bukan kertas khusus
    2. Benang Pengaman: Tidak memiliki benang pengaman yang berubah warna
    3. Tanda Air (Watermark): Tidak ada gambar pahlawan saat diterawang
    4. Invisible Ink: Tidak terdapat tulisan BI dan gambar bunga anggrek
    5. Visible Ink: Tidak memendar di bawah sinar UV
    6. Recto Verso: Tidak memiliki cetakan yang saling mengisi
    7. Colour Shift Ink: Gambar bunga anggrek tidak berubah warna
    8. Kode Tunanetra: Tidak terasa kasar saat diraba

    KETERANGAN PEJABAT

    Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., menyatakan: "Kami mengapresiasi kepekaan masyarakat yang segera melaporkan temuan uang palsu ini. Penanganan cepat dari tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum uang palsu tersebut tersebar lebih luas di masyarakat."

    Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K., menambahkan: "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sumber uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang yang diduga palsu."

    IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

    Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

    1. Selalu memeriksa keaslian uang dengan teliti sebelum menerima
    2. Mengenali ciri-ciri uang asli (3D: Dilihat, Diraba, Diterawang)
    3. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau Bank Indonesia jika menemukan uang yang diduga palsu
    4. Tidak mengedarkan uang yang diduga palsu karena dapat dijerat hukum

    Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 November 2025, dan tersangka RT saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.(RED/L)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +