Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) meminta Pemerintah melalui Instansi terkait untuk segera melakukan redistribusi Lahan Eks Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Toba Pulp Lestari. Hal ini juga sebagai wujud pengakuan hak masyarakat adat sebagai pihak yang dinilai lebih berhak atas lahan tersebut. Hal ini terungkap dalam keterangan konfrensi pers Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu), di Kantor Sekretariat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), di Komplek Wartawan, Jalan Beringin Nomor : 49, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (29/01/2026).
Elemen yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) meliputi Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F Serbundo), Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Yayasan Masyarakat
Kehutanan Lestari (YMKL), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). “Masyarakat Adat dan Masyarakat sekitarnya sudah memiliki mekanisme dan siap mengelola lahan yang memang harusnya menjadi hak mereka.
Karena itu kami akan bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan lahan ini,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhon Toni Tarihoran, dalam keterangan konfrensi pers, Kamis (29/01/2026).
Jhon Toni Tarihoran mengungkapkan, sebenarnya soal pengembalian lahan ini sudah pernah dilakukan PT. Toba Pulp Lestari jauh hari sebelum ada pencabutan izin ini. Karenanya, ia optimis jika redistribusi lahan ini dilakukan maka manfaatnya akan semakin dirasakan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Jhon Toni Tarihoran juga menjelaskan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan lahan dan mekanisme redistribusi lahan. Sehingga, kata dia, pemanfaatannya benar-benar bisa memberikan kebaikan kepada semua pihak.
Sementara itu Sekretaris Eksikutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Juniarty Aritonang, mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait akan terus mengawal keputusan pencabutan izin PT. Toba Pulp Lestari. Sebab, katanya, perlu ada penindakan tegas berikutnya terkait pertanggunggjawaban korporat pascapencabutan izin. “Jadi jangan hanya berhenti sampai pencabutan izin saja, tetapi harus ada tindak lanjut, termasuk dalam pengembalian hutan dan pemberian hak-hak masyarakat sekitar maupun pekerja,” tegas Juniarty Aritonang.
Hal senada juga dikatakan Bendahara Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F Serbundo), Suhib Nurido, pihaknya akan mengawal hak-hak Buruh yang masih menjadi kewajiban perusahaan. Bendahara Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F Serbundo), Suhib Nurido, menekankan pentingnya perlindungan terhadap lebih dari 10.000 Buruh yang terdampak.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhon Toni Tarihoran memastikan bahwa masyarakat adat siap mengelola lahan tersebut secara mandiri melalui mekanisme lokal yang berkelanjutan. Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) menuntut reformasi tata kelola sumber daya alam agar tidak lagi berpihak pada eksploitasi korporasi semata. “Semua ini harus dibicarakan dan ada keputusan yang memberi kebaikan bagi semua pihak, khususnya Buruh yang jumlahnya lebih dari 10.000 orang disana,” kata Jhon Toni Tarihoran.
Angel Manihuruk, mewakili Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menambahkan, pihaknya berharap penutupan ini permanen, tidak hanya menjadi keputusan sementara dan beroperasi kembali pada waktu mendatang. “Keberadaan PT. Toba Pulp Lestari selama ini sudah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam Pernyataan sikap Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F Serbundo), Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanoi Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) atas pencabutan izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan perusak lingkungan di Sumatera Utara.
1). Pelanggaran tata kelola kawasan hutan, termasuk kegiatan diluar wilayah izin, pemanfatan kawasan hutan lindung, serta pengabaian kewajiban kepad negara adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
2). Aktivitas industri yang merusak hutan terbukti memperparah krisis ekologi dan meningkatkan resiko bencana hidrometeorogis, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang memiliki fungsi hutan lindung strategis.
3). Audit cepat dan pencabutan izin oleh Satgas Penertipan Kawasan Hutan (Satgas PKH ) menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengakhiri praktek eksploitasi sumber daya alam yang merugikan kepentingan publik.
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia, Probowo Subianto untuk memerintahkan audit total terhadap PT Toba Pulp Lestari mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan melindungi ekosistem nasional.
Oleh karena itu, F. SERBUNDO, OPPUK, KSPPM, AMAN Tano Batak, BAKUMSU, YMKL, GSBI, dan SBMI Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (AGRESU) menegaskan beberapa hal sebagai berikut :
1). Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat.
2). Pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan berkeadilan.
3). Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak Buruh terdampak.
4). Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Korporas.
5). Reformasi tata kelola sumber daya alam.(1kabar.com/inn0101/nain)_(RED/LM)

.png)
.png)


