masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 30 Januari 2026 – (MMO)Nasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (42 tahun) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 21.30 WIB di warung kopi milik Deni, Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Identitas Pelaku
Pelaku yang diamankan adalah:
Nama: AS alias A
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 42 tahun
Alamat: Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna hitam yang berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar
4 (empat) lembar kode tebakan nomor
1 (satu) buah pulpen
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Operasional Sat Reskrim Polres Sergai mengenai adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Atas perintah Kepala Sat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Operasional yang dipimpin Kepala Unit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di warung kopi milik Deni pada pukul 21.30 WIB.
Hasil Pemeriksaan
Kepala Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh omset sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari omset tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan peran sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih 1 (satu) tahun.
Pelaku juga menerangkan bahwa ia menyetor hasil kepada koordinator lapangan (korlap) bernama Hasan yang beralamat di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Konfirmasi Polres Sergai
Kepala Seksi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang di Mapolres Sergai, Jumat (30/01/2026), mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi tebak angka jenis Hongkong berinisial AS alias A.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imbauan
Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya melalui nomor pengaduan yang tersedia.
Narahubung:
IPTU L.B. Manullang
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai
Telp: [Nomor Kontak]
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pemberitahuan kepada masyarakat._(RED/LM)

.png)
.png)


