• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPP

    Ads

    PRIA 42 TAHUN DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES SERGAI TERKAIT KASUS JUDI TEBAK ANGKA HONGKONGJON INDO JON INDO

    MMO
    Jumat, 30 Januari 2026, 02:03 WIB Last Updated 2026-01-30T10:04:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai, 30 Januari 2026 – (MMO)Nasional         Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (42 tahun) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 pukul 21.30 WIB di warung kopi milik Deni, Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
    ‎Identitas Pelaku
    ‎Pelaku yang diamankan adalah:
    ‎Nama: AS alias A
    ‎Jenis Kelamin: Laki-laki
    ‎Usia: 42 tahun
    ‎Alamat: Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
    ‎Barang Bukti yang Diamankan
    ‎Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
    ‎Uang tunai sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah)
    ‎1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna hitam yang berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar
    ‎4 (empat) lembar kode tebakan nomor
    ‎1 (satu) buah pulpen
    ‎Kronologi Penangkapan
    ‎Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Operasional Sat Reskrim Polres Sergai mengenai adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
    ‎Atas perintah Kepala Sat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Operasional yang dipimpin Kepala Unit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di warung kopi milik Deni pada pukul 21.30 WIB.
    ‎Hasil Pemeriksaan
    ‎Kepala Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh omset sekitar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari omset tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan peran sebagai juru tulis (jurtul) selama kurang lebih 1 (satu) tahun.
    ‎Pelaku juga menerangkan bahwa ia menyetor hasil kepada koordinator lapangan (korlap) bernama Hasan yang beralamat di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
    ‎Konfirmasi Polres Sergai
    ‎Kepala Seksi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang di Mapolres Sergai, Jumat (30/01/2026), mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi tebak angka jenis Hongkong berinisial AS alias A.

    ‎Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    ‎Imbauan
    ‎Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Polres Sergai juga mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya melalui nomor pengaduan yang tersedia.
    ‎Narahubung:
    ‎IPTU L.B. Manullang
    ‎Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai
    ‎Telp: [Nomor Kontak]
    ‎Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pemberitahuan kepada masyarakat._(RED/LM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +