masukkan script iklan disini
Awak media menemukan pengecoran asal jadi di gang lestari lingkungan 5 Mabar hilir Medan Deli Medan.
Pembangunan proyek gang lestari 2 lingkungan 5 Mabar hilir terlaksana memakan waktu berhari-hari . Sampai berita ini di turun kan belum juga selesai .Masih nunggu mulen datang antara 4 kubik lagi. Pengerjaan proyek gang lestari awak menduga tidak sesuai dengan SOP. Pelangsiiran cor semen molen bertaburan di Sepanjangan gang lestari .
Sehingga menimbulkan abu masuk kerumah warga. Dan teras jadi putih karena abu. Awak media Uda konfirmasi kepada penanggung jawab proyek dinas PU Roni Nainggolan jawaban akan membersikan sisa yang bertaburan ternyata sampai diturunkan berita ini .
Namun tidak ada releasinya dan kepala lingkungan 5 Mabar hilir Dedy Setiawan. Jawaban mereka pengecoran blm selesai .
Kalau sesuai SOP coran tidak bertaburan Sepanjangan gang.
Sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UULH).pasal 104 mengatur tentang pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian tumpahan cor mengebabkan polusi abu dapat dianggap pencemaran udara.
Dan sanksi penjara 5 tahun dan denda 10 miliar.
Pasal 59 pplh mewajibkan pengelola limbah dengan benar. Coran yang tumpah termasuk limbah kontruksi yang harus ditangani agar tidak mencemari lingkungan. (RED/LM).
-#-



.png)
.png)


