Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 12.30 WIB, di Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kosong yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu,” ujar IPTU Tri Pranata.
Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas tidak jauh dari lokasi. Dari dalam rumah kosong tersebut, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang berserakan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
13 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,80 gram
3 pipet sekop
1 buah dompet
1 plastik sedang kosong
1 plastik kecil kosong
2 unit handphone merek Nokia warna biru
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Senin, 19 Januari 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka S alias P saat ini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 huruf a KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana._(RED/LM)



.png)

.png)


