• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPP

    Ads

    Dana Desa : Bisa Dicek Lewat HP, Warga Diminta Aktif Awasi Penggunaan Anggaran

    MMO
    Jumat, 23 Januari 2026, 20:05 WIB Last Updated 2026-01-24T04:05:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini









    MEDAN – (MMO)Nasional Transparansi pengelolaan Dana Desa kini semakin mudah diakses masyarakat. Warga desa dapat mengecek alokasi dan realisasi Dana Desa hanya melalui telepon genggam (HP), tanpa harus datang ke kantor desa. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi anggaran negara.





    Pemerintah melalui Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah telah menyediakan berbagai platform digital resmi yang bisa diakses publik kapan saja.


    Cara Cek Dana Desa Melalui HP
    Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat:

    1. Website Resmi Kementerian Keuangan (DJPK)
    Buka browser di HP
    Akses: djpk.kemenkeu.go.id
    Pilih menu Transfer ke Daerah dan Dana Desa
    Cari data Dana Desa berdasarkan provinsi, kabupaten, dan desa
    2. Website atau Aplikasi Kemendesa
    Akses kemendesa.go.id
    Beberapa daerah juga telah terintegrasi dengan SID (Sistem Informasi Desa) yang menampilkan APBDes dan Dana Desa
    3. Website Pemerintah Daerah
    Banyak pemda menyediakan portal transparansi APBD/APBDes
    Cari menu Keuangan Desa atau Transparansi Dana Desa
    4. Media Sosial & Website Desa
    Desa wajib mempublikasikan APBDes, termasuk Dana Desa
    Bisa melalui website desa, Facebook resmi desa, atau papan informasi digital
    5. Permohonan Informasi Publik (Jika Data Tidak Tersedia)
    Jika informasi tidak dipublikasikan, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada:

    Pemerintah Desa
    PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
    Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik
    Hak masyarakat untuk mengetahui Dana Desa dijamin oleh:

    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    Pasal 9 UU KIP: Informasi terkait anggaran wajib diumumkan secara berkala
    Pasal 11 UU KIP: Badan publik wajib menyediakan informasi keuangan
    Pasal 52 UU KIP: Penolakan memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi
    Dana Desa termasuk informasi publik yang wajib diumumkan, karena bersumber dari uang negara.

    Dorongan Pengawasan Publik
    Aktivis keterbukaan informasi dan pengamat kebijakan publik menilai, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa.

    “Jika Dana Desa sulit diakses atau ditutup-tutupi, itu sudah bertentangan dengan UU KIP. Warga berhak bertanya, mengawasi, dan melaporkan,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.

    Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyimpangan ke:

    Inspektorat Daerah
    Aparat Penegak Hukum
    Komisi Informasi
    Media dan lembaga pemantau anggaran
    Penutup
    Dengan kemudahan akses informasi melalui HP, tidak ada lagi alasan Dana Desa dikelola secara tertutup. Transparansi adalah kunci pembangunan desa yang adil, jujur, dan berpihak pada rakyat.

    Dana Desa milik rakyat, rakyat wajib tahu dan mengawasi._(RED/LM)

    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +