masukkan script iklan disini
Sergai_(MMO)Nasional Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan setelah mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan dilakukan pada Rabu tanggal 19.11.2025 sekitar pukul 11.40 di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, sekaligus memaparkan rangkaian penyelidikan, penangkapan para pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus pertama adalah pencurian mobil dump truck dan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka bernama Isnen alias Senen, laki-laki empat puluh tiga tahun, sopir, warga Dusun Dua Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus ini berawal dari laporan pertama LP/B/218/VI/2024/SPKT Polres Sergai Polda Sumut tanggal 27.06.2024 dari pelapor Mhd Puja Budi Reksa yang merupakan sopir dump truck Mitsubishi BK 9275 YM warna kuning. Truk tersebut hilang pada 26.06.2024 sekitar pukul 07.00 di Dusun Satu Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Korban bernama Selly Tjuanda, wiraswasta, mengalami kerugian hingga dua ratus lima puluh juta rupiah setelah kendaraannya raib saat diparkir di dekat rumah pelapor.
Masih dalam rangkaian perkara yang sama, Sat Reskrim juga menangani laporan pencurian motor Yamaha Vega R 110 cc BK 5923 IH milik Angga Irawan, karyawan swasta delapan belas tahun, yang dilaporkan dalam LP/B/356/XI/2025/SPKT Polres Sergai Polda Sumut tanggal 01.11.2025. Sepeda motor tersebut hilang pada 31.10.2025 sekitar pukul 22.30 di area parkir Simpang Tiga Pekan Perbaungan, mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar enam juta rupiah. Pelaku menggunakan obeng untuk mengambil sepeda motor, sementara truk curian berhasil dibawa kabur karena kunci kontak tertinggal di dalam kendaraan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka Isnen alias Senen pada 07.11.2025 sekitar pukul 20.30 di Lingkungan Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Pelaku mengaku menjual motor curian seharga satu juta lima ratus ribu rupiah kepada seseorang bernama Egi di Belawan, dan hasilnya dipakai untuk membayar kos, kebutuhan harian, serta membeli narkoba. Sementara dump truck disebutkan dijual di daerah Sei Bamban, namun penadah maupun barang bukti tidak ditemukan. Saat diamankan, petugas menyita satu stel pakaian hitam dan sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Kencana Logistik Samudera. Laporan masuk melalui LP/B/366/XI/2025/SPKT Polres Sergai Polda Sumut tanggal 11.11.2025 dari pelapor Budi Santoso, wiraswasta tiga puluh delapan tahun, yang sedang mengantar paket J and T Express dari Jakarta menuju Banda Aceh menggunakan mobil box truk B 9193 CCI. Pada 11.11.2025 sekitar pukul 04.00 dini hari, pelapor mendapati pintu belakang truk sudah terbuka di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban. Setelah dicek, empat hingga enam karung besar berisi barang rumah tangga, elektronik, kosmetik, fashion, hingga perlengkapan otomotif telah hilang dengan total kerugian mencapai lima puluh juta rupiah.
Tim Opsnal bergerak cepat dan pada 13.11.2025 berhasil menangkap Alfa Alkatani alias Kopet, laki-laki delapan belas tahun, warga Dusun Satu Desa Pon. Dari hasil interogasi, Alfa mengaku beraksi bersama empat orang lain yaitu Uka Purnama Gusti alias Uka, Sultan alias Epet, Adit, dan Wahyu alias Badak. Barang curian sebagian telah dijual kepada seorang penadah bernama Susi yang kini berstatus DPO. Pada hari yang sama pukul 18.00, petugas kembali menangkap Uka Purnama Gusti alias Uka. Serangkaian penggeledahan di rumah para pelaku dan penadah kemudian dilakukan, dan berhasil menemukan berbagai barang hasil curian mulai dari power bank, parfum, jam tangan, sabun, pewangi ruangan, sarung tangan, terapi leher, obat, alat elektronik kecil, hingga pakaian.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lanjutan. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat satu ke lima subsider Pasal 362 KUHPidana serta Pasal 383 ayat satu KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kegiatan pemaparan perkara tersebut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Binrob Situngkir, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Leader Binen Manullang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., Kanit Provost IPDA Olo Munthe, serta insan pers. Sat Reskrim menegaskan bahwa komitmen memerangi kejahatan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Sergai tetap aman dan kondusif._(RED/LM)




.png)
.png)






