masukkan script iklan disini
Medan, 14 November 2025 — (MMO)Nasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara menyampaikan kecemasan dan keprihatinan serius atas arah kebijakan Pemko Medan yang diduga semakin jauh dari mandat kepentingan publik. Pemerintah Kota Medan mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar melalui APBD-P 2025 untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, sebuah proyek yang tidak memiliki urgensi bagi warga dan bahkan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
❗ Infrastruktur Kota Memburuk, Anggaran Justru Menyasar Proyek Tidak Prioritas
Dalam situasi banyak ruas jalan rusak di Medan—seperti di Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, Medan Areas, hingga Medan Tuntungan—pemerintah seharusnya memprioritaskan:
* Perbaikan jalan dan drainase
* Pengendalian banjir
* Penerangan jalan dan pedestrian
* Pelayanan pendidikan & kesehatan publik
Namun, Pemko Medan justru membiayai proyek yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan warga dan tidak sejalan dengan 10 Program Unggulan Wali Kota Medan seperti Revitalisasi Pasar Tradisional, RTH, Transportasi Publik Terintegrasi, Penanggulangan Stunting, Ekowisata, hingga Digitalisasi Pendidikan.
❓ Mengapa Gedung Polisi Dibiayai APBD Kota? Polri Punya Anggaran Nasional Sangat Besar
Patut dipertanyakan alasan Pemko Medan membiayai rehabilitasi kantor Polri, padahal Polri memiliki anggaran nasional kedua terbesar setelah Kementerian Pertahanan, yakni sekitar:
💰 Rp 106,6 triliun (APBN 2025)
Dengan kapasitas anggaran sebesar itu, tidak logis beban keuangan pembangunan kantor polisi justru dialihkan kepada APBD Kota Medan. Setiap rupiah APBD seharusnya difokuskan untuk kepentingan warga, bukan institusi yang sudah memiliki kekuatan fiskal besar.
-
⚠ Dugaan Kejanggalan LPSE: Anggaran Akhir Tahun, HPS Maksimal, Kode Tender 10094736000
Proyek tercatat di LPSE Kota Medan dengan:
| Informasi Paket | Temuan |
| -------------------- | ---------------------------------- |
| Pagu Anggaran | Rp 4.954.854.000 |
| HPS | Rp 4.999.060.000 (nyaris maksimal) |
| Kode Tender | 10094736000 |
| Sumber Anggaran | APBD-P 2025 |
| Tahap Pengumuman | 3–24 November 2025 |
📌 Pola umum proyek akhir tahun sangat rawan menjadi celah mark up anggaran, pengkondisian tender, dan praktik pemborosan anggaran.
Minimnya keterbukaan perencanaan memperkuat dugaan bahwa proyek ini lebih diarahkan untuk menghabiskan anggaran, bukan menjawab kebutuhan warga.
🧱 Analisis Teknis: Durasi 40 Hari Dinilai Tidak Rasional dan Berisiko Manipulasi Tender
Ahli konstruksi menilai tenggat 40 hari tidak realistis untuk pekerjaan struktur gedung yang aman, karena beton membutuhkan proses curing 21–28 hari. Pakar pengadaan pemerintah menilai jadwal tersebut sebagai:
🔴 *“Indikator merah proyek tidak rasional, berpotensi mengarah pada pengkondisian tender dan pembatasan persaingan.”
🛑 Tuntutan LBH Medan & FITRA Sumut
LBH Medan dan FITRA Sumut mendesak:
1️⃣ Menghentikan/membatalkan proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
2️⃣ Mengembalikan arah pembangunan sesuai kebutuhan riil masyarakat dan asas HAM.
3️⃣ Menghentikan proyek yang tidak memiliki urgensi dan berpotensi merugikan keuangan publik.
4️⃣ Menghentikan subsidi APBD bagi institusi dengan DIPA besar seperti Polri dan menghindari belanja akhir tahun yang rawan korupsi.
Kami menyerukan Walikota Medan agar menunjukkan komitmen sungguh-sungguh membangun kota untuk warga, bukan sekadar proyek elitis yang tidak berdampak luas.
📞 Narahubung Media:
| Nama | Kontak |
| ----------------------------- | ----------------------- |
| Irvan Saputra, SH., MH | Direktur LBH Medan |
| Yenni Rahmaini Rambe, SH., MH | Ketua FITRA Sumut |
| Siti Khadijah Daulay, SH | Divisi Kebijakan Publik |
(TIM/RED)




.png)
.png)






