masukkan script iklan disini
---
Belawan –(MMO)Nasional Aktivitas bongkar muat ribuan batang kayu balok di Pelabuhan Belawan menuai sorotan publik. Pasalnya, barang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Informasi ini pertama kali terpantau di kawasan **Gudang 202 Pelabuhan Belawan**, dan menjadi perhatian sejumlah awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak keamanan setempat, salah seorang **petugas security** di area pelabuhan menyebut bahwa mereka tidak mengetahui secara detail terkait izin maupun kepemilikan kayu tersebut.
> “Kalau soal izin dan siapa pemiliknya, langsung saja ke dinas perikanan atau PT Pelindo, kami tidak tahu pasti,” ujarnya singkat.
Untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut, tim media juga menghubungi pihak **PT Pelindo**. Melalui **Humas Pelindo, Pak Fared**, membenarkan adanya kegiatan bongkar muat kayu di terminal Belawan.
> “Benar, memang ada kegiatan bongkar kapal dengan komoditas kayu di terminal Belawan. Namun, untuk urusan izin komoditas itu bukan kewenangan pihak terminal, melainkan tanggung jawab perwakilan atau pemilik barang,” jelasnya.
Sementara itu, pihak **Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan Wilayah Sumatera** juga turut dimintai tanggapan. **Alam**, selaku staf pelaksana di seksi I Gakkum Kehutanan, menjelaskan bahwa pengaduan terkait penegakan hukum kehutanan berada di bawah kewenangan mereka.
> “Penanganan pengaduan soal penegakan hukum kehutanan memang di kami, di seksi I Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,” ujar Alam ketika dikonfirmasi.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh **Arifin Simbolon**, staf di **Balai Gakkum Kehutanan** yang menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas bongkar kayu tersebut.
> “Kami belum menerima informasi mengenai kasus itu. Tapi kalau soal izin kayu, itu sebenarnya ranah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),” ujarnya menegaskan.
Sebagai tindak lanjut, tim media kemudian menghubungi pihak **Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (DLHK Sumut)**. Melalui sambungan telepon, **Herik Marpaung** selaku perwakilan dari dinas tersebut menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan awak media.
> “Terima kasih atas informasinya, Bang. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ucap Herik singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai asal usul kayu balok tersebut maupun pihak pemiliknya. Publik berharap instansi berwenang segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah aktivitas tersebut legal atau mengandung unsur pelanggaran hukum kehutanan._(RED/LM)
---