• Jelajahi

    Copyright © MATA MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertisement

    Pimpian Redaksi


     

    PIMPINAN UMUM

    Pasca Mediasi Bupati, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Resmi Dibuka

    MMO
    Jumat, 05 September 2025, 20:10 WIB Last Updated 2025-09-06T03:10:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Sirandorung_(MMO)
    SIRANDORUNG – Satu hari pasca Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, melakukan mediasi dengan warga Sirandorung–Manduamas bersama pihak manajemen PT Nauli Sawit, akhirnya akses jalan utama dari Kelurahan Bajamas yang selama ini tertutup tembok milik perusahaan sawit tersebut resmi dibuka.




    Tembok yang menjadi penghalang akses warga itu dibongkar pada Kamis (04/09/2025) disaksikan langsung oleh masyarakat Sirandorung dan Muara Tapus, Kecamatan Manduamas. Keputusan pembongkaran tembok ini tak terlepas dari dorongan kuat Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Mahmud Efendi, yang turun langsung mendengar keluhan warga sehari sebelumnya.





    Warga Bahagia, Jalan Dibuka Setelah Bertahun-tahun



    Selama bertahun-tahun, warga Bajamas dan Muara Tapus harus terisolasi dan menempuh jalan berliku akibat tertutupnya akses utama oleh tembok PT Nauli Sawit. Kini, dengan terbukanya kembali jalan itu, rasa haru, syukur, dan tepuk tangan mewarnai suasana.




    Sahata Nainggolan, warga Bajamas, menyebut hari itu sebagai hari bersejarah.

    “Hari ini sejarah bagi kami. Perjuangan panjang ini berbuah manis berkat dukungan banyak pihak," ujarnya.

    Hal senada disampaikan Kepala Dusun II Desa Muara Tapus, Rahman Sibarani, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kemerdekaan baru bagi desanya.





    “Kami tidak lagi harus menempuh jalan berliku. Terima kasih atas kerja sama dua kecamatan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Apa yang dilakukan ini membuat kami bisa merasa merdeka," ungkapnya penuh haru.





    Isu Agraria dan Tanah Ulayat


    Meski tembok sudah dibuka, sejumlah aktivis dan pemerhati agraria menekankan perlunya peninjauan ulang izin HGU (Hak Guna Usaha) PT Nauli Sawit. Hal itu terkait dengan luasan izin, pemetaan tanah ulayat, serta alokasi minimal 20% tata ruang untuk pemukiman warga sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan dan tata ruang.



    Penggiat tanah ulayat asal Tapanuli, Rules Gajah, menyampaikan bahwa langkah pembukaan tembok hanyalah permulaan dari perjuangan panjang memperjuangkan hak rakyat atas tanah.





    “HGU perlu ditinjau ulang. Jangan sampai perusahaan besar menguasai seluruh ruang hidup masyarakat adat. Prinsip tanah ulayat dan 20% alokasi ruang bagi warga harus ditegakkan sesuai amanat UU Agraria," tegasnya di Medan, Jumat (05/09/2025).







    Harapan ke Depan


    Masyarakat berharap setelah terbukanya akses jalan ini, pemerintah dapat melanjutkan dengan audit izin perusahaan sawit, memastikan keberpihakan kepada warga, dan menjaga keseimbangan antara investasi dengan hak-hak dasar masyarakat.
    _(RED/LM)
    (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +